Dalam
memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa tata usaha negara Pemilu dibentuk
majelis khusus yang terdiri dari hakim khusus yang merupakan hakim karier di
lingkungan pengadilan tinggi tata usaha negara dan Mahkamah Agung Republik
Indonesia.
Hakim
khusus ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia. Hakim khusus adalah hakim yang telah melaksanakan tugasnya sebagai
hakim minimal 3 (tiga) tahun, kecuali apabila dalam suatu pengadilan tidak
terdapat hakim yang masa kerjanya telah mencapai 3 (tiga) tahun.
Hakim
khusus selama menangani sengketa tata usaha negara Pemilu dibebaskan dari
tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain. Hakim khusus harus
menguasai pengetahuan tentang Pemilu. Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim
khusus diatur dengan peraturan Mahkamah Agung.
0 Response to "Majelis Khusus Tata Usaha Negara Pemilu "
Posting Komentar