Dalam
memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa tata usaha negara Pemilu dibentuk
majelis khusus yang terdiri dari hakim khusus yang merupakan hakim karier di
lingkungan pengadilan tinggi tata usaha negara dan Mahkamah Agung Republik
Indonesia.
Hakim
khusus ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia. Hakim khusus adalah hakim yang telah melaksanakan tugasnya sebagai
hakim minimal 3 (tiga) tahun, kecuali apabila dalam suatu pengadilan tidak
terdapat hakim yang masa kerjanya telah mencapai 3 (tiga) tahun.
Hakim
khusus selama menangani sengketa tata usaha negara Pemilu dibebaskan dari
tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain. Hakim khusus harus
menguasai pengetahuan tentang Pemilu. Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim
khusus diatur dengan peraturan Mahkamah Agung.
Related Posts :
Sumber Dana Kampanye Pemilu Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan dalam Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih
Edukasippkn.com
– Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Raky… Read More...
Persyaratan Peserta Pemilu Anggota DPD dan Persyaratan Dukungan Minimal Dari Pemilih Dari Daerah Pemilihan
Peserta
Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. Perseorangan dapat
menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a… Read More...
Verifikasi Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu
KPU
melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan terhadap
partai politik .
Verifikasi
harus selesai dilaksanakan … Read More...
Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Kampanye
Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan
secara bertanggung jawab.
(1)
Kampanye Pemilu dila… Read More...
Ketentuan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPD
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
Ketentuan Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota
Bakal
calon yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 disusun dalam
daftar calon sementara oleh:
a.
KPU untuk daftar ca… Read More...
Ketentuan Masa Tenang Dalam Pemilu Kampanye Pemilu Anggota DPD, DPR dan DPRD
Selama
Masa Tenang, pelaksana, peserta, dan/atau petugas Kampanye Pemilu dilarang
menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk:… Read More...
Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Calon Anggota DPD
Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas
pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan administras… Read More...
0 Response to "Majelis Khusus Tata Usaha Negara Pemilu "
Posting Komentar