Karang Taruna
adalah lembaga kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda
yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari,
oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa atau komunitas
adat sederajat dan terutama fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen
Sosial.
Tata cara
pembentukan pengurus Karang Taruna adalah:
a. calon pengurus Karang Taruna diusulkan oleh pemuka-pemuka masyarakat desa
yang bersangkutan;
b. pemilihan pengurus Karang Taruna dilakukan secara musyawarah dalam rapat
yang diselenggarakan khusus dan dipimpin oleh Kepala Desa;
c. rapat khusus dihadiri oleh pemuka-pemuka masyarakat desa yang bersangkutan;
d. nama-nama pengurus yang terpilih dalam rapat khusus ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Masa bhakti
pengurus Karang Taruna ditetapkan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
penetapan dan dapat dipilih kembali setelah masa bhaktinya habis.
0 Response to "Tata Cara Pembentukan Pengurus Karang Taruna"
Posting Komentar