Karang Taruna
adalah lembaga kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda
yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari,
oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa atau komunitas
adat sederajat dan terutama fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen
Sosial.
Tata cara
pembentukan pengurus Karang Taruna adalah:
a. calon pengurus Karang Taruna diusulkan oleh pemuka-pemuka masyarakat desa
yang bersangkutan;
b. pemilihan pengurus Karang Taruna dilakukan secara musyawarah dalam rapat
yang diselenggarakan khusus dan dipimpin oleh Kepala Desa;
c. rapat khusus dihadiri oleh pemuka-pemuka masyarakat desa yang bersangkutan;
d. nama-nama pengurus yang terpilih dalam rapat khusus ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Masa bhakti
pengurus Karang Taruna ditetapkan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
penetapan dan dapat dipilih kembali setelah masa bhaktinya habis.
Related Posts :
Tata Cara Pembentukan RT dan RW
Pengurus lembaga kemasyarakatan RT, RW, LPM, TP PKK dan Karang Taruna
dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kema… Read More...
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Carnal Terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan
Pembinaan dan
Pengawasan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Carnal Terhadap Lembaga
Kemasyarakatan Desa / Kelurahan
Edukasippkn.c… Read More...
Tata Cara Pembentukan Pengurus Tim Penggerak PKK
Tim Penggerak
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa, untuk selanjutnya disebut TP PKK
Desa adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mit… Read More...
Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan
Edukasippkn.com
- Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pemerintahan desa bersifat
kemitraan, konsultatif dan koordinatif. Hubu… Read More...
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
Menimbang
:
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang … Read More...
Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Lembaga
kemasyarakatan desa berkedudukan sebagai mitra Pemerintahan Desa dalam aspek
perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan… Read More...
Tata Cara Pembentukan Pengurus Karang Taruna
Karang Taruna
adalah lembaga kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda
yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran… Read More...
Macam-Macam Jenis Sumber Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan
Edukasippkn.com
- Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebu… Read More...
Susunan Organisasi LPM (Lembaga Perberdayaan Masyarakat) dan Tata Kerja LPM
Susunan organisasi LPM terdiri atas:
a.
Ketua;
b.
Wakil ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Waki… Read More...
0 Response to "Tata Cara Pembentukan Pengurus Karang Taruna"
Posting Komentar