Setiap
orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri
sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian
daftar Pemilih dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan
denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 274
Setiap
anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja tidak memperbaiki daftar pemilih
sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan Peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6), Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 43
ayat (5) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda
paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pasal 275
Setiap
orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 276
Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah
ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2), dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).
Pasal 277
Setiap
pelaksana Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 278
Setiap
pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, kepala desa, dan perangkat desa yang melanggar larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas
juta rupiah).
Pasal 279
(1)
Pelaksana
kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye yang dengan sengaja
mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau
nama lain/kelurahan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2)
Pelaksana
kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye yang karena kelalaiannya
mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau
nama lain/kelurahan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan
dan denda paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pasal 280
Peserta
Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) dan ayat (2)
serta Pasal 135 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah).
Pasal 281
Seorang
majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan
untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan
bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).
Pasal 282
Setiap
anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti
hanya 1 (satu) kali kepada Pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan
tidak mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 156 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas
juta rupiah).
Pasal 283
Setiap
orang yang membantu Pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan Pemilih
kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (2) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 284
Setiap
anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan keputusan KPU
Kabupaten/Kota untuk pemungutan suara ulang di TPS dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah).
Pasal 285
Setiap
anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita
acara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) dan Pasal 163 ayat
(3) dan/atau tidak menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan
suara serta sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 181 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 286
Setiap
orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara
pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas
juta rupiah).
Pasal 287
Anggota
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya
mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 288
Setiap
anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu)
eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat
hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu
Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 182 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas
juta rupiah)
Pasal 289
(1)
Setiap
Pengawas Pemilu Lapangan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel
dari PPS kepada PPK dan tidak melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 182 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2)
Setiap
Panwaslu Kecamatan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari
PPK kepada KPU Kabupaten/Kota dan tidak melaporkan kepada Panwaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (7) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 290
Setiap
anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara
dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 291
Setiap
orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam
Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (2), dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Bagian
Kedua
Kejahatan
Pasal 292
Setiap
orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 293
Setiap
orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan
kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalangi seseorang
untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu menurut Undang-Undang ini dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 294
Setiap
anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN yang tidak
menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar
pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil
perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan,
daftar pemilih khusus, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan
Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 295
Setiap
anggota KPU Kabupaten/Kota yang sengaja tidak memberikan salinan daftar pemilih
tetap kepada Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 296
Setiap
anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti
temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan
verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) dan dalam Pasal 71 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 297
Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan
seseorang, dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau
materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
13 dipidana dengan pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 298
Setiap
orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja
memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota atau calon Peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 dan dalam Pasal 74 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh
dua juta rupiah).
Pasal 299
Setiap
pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar
larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,
atau huruf i dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal
300
Setiap
Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua
badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan,
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia serta
direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 301
(1)
Setiap
pelaksana Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang
atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara
langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2)
Setiap
pelaksana, peserta, dan/atau petugas Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada
Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada
Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
84 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling
banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3)
Setiap
orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak
pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah).
Pasal 302
(1)
Anggota
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai
Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU
Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU
Kabupaten/Kota yang terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana Pemilu
dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah).
(2)
Anggota
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai
Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU
Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU
Kabupaten/Kota yang terbukti karena kelalaiannya melakukan tindak pidana Pemilu
dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan
belas juta rupiah).
Pasal 303
(1)
Setiap
orang, kelompok, perusahan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan
dana Kampanye Pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Setiap
Peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan, tidak melaporkan kelebihan
sumbangan kepada KPU, dan/atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan kepada kas
negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu
berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
Pasal 304
(1)
Setiap
orang, kelompok, perusahan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan
dana Kampanye Pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 133 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
Setiap
Peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan, tidak melaporkan kelebihan
sumbangan kepada KPU, dan/atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan kepada kas
negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu
berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
Pasal 305
Peserta
Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 139 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 306
Setiap
perusahaan pencetak surat suara yang dengan sengaja mencetak surat suara
melebihi jumlah yang ditetapkan oleh KPU untuk kepentingan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 307
Setiap
perusahaan pencetak surat suara yang tidak menjaga kerahasiaan, keamanan, dan
keutuhan surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 308
Setiap
orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang
yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan
gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau
menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 309
Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang
Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu
mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling
banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Pasal 310
Setiap
orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai
orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu)
TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta
rupiah).
Pasal 311
Setiap
orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara
yang sudah disegel dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Setiap
orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita
acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan
suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta rupiah).
Setiap
orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem
informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam
juta rupiah).
Setiap
anggota KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan
menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara
pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS atau kepada
PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat
(4) dan ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta
rupiah).
Pasal 315
PPS
yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di tingkat PPS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 187 kepada PPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 316
PPK
yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di tingkat PPK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 191 kepada KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat
juta rupiah).
Pasal 317
(1)
Pelaksana
kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak
memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil
resmi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling
banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
(2)
Pelaksana
kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat
sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia
bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (5) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling
banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Pasal 318
Setiap
anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 265 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 319
Dalam
hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 205 ayat (2), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah).
Pasal 320
Setiap
anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
dan/atau Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri yang dengan
sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu yang
dilakukan oleh anggota KPU, KPU
Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 321
Dalam
hal penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 273, Pasal 275, Pasal 276, Pasal 283, Pasal 286, Pasal 291, Pasal
292, Pasal 293, Pasal 297, Pasal 298, Pasal 301 ayat (3), Pasal 303 ayat (1),
Pasal 304 ayat (1), Pasal 308, Pasal 309, Pasal 310, Pasal 311, Pasal 312,
Pasal 313, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari
ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
0 Response to "Ketentuan Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD"
Posting Komentar