Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bahwasannya PPS membuat berita acara penerimaan hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari KPPS.
PPS
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri
saksi Peserta Pemilu dan Pengawas Pemilu Lapangan.
Rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dengan membuka kotak suara
tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan
sertifikat hasil penghitungan perolehan suara, kemudian kotak ditutup dan
disegel kembali.
PPS
membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai
Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dan membuat sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara.
PPS
mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota di tempat umum.
PPS
menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai
Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota serta ertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara tersebut kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK.
Saksi
Peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari Peserta Pemilu yang bersangkutan
dan menyerahkannya kepada PPS. Peserta Pemilu melalui saksi Peserta Pemilu yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPS
apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam
hal keberatan yang diajukan oleh saksi Peserta Pemilu dapat diterima, PPS
seketika itu juga mengadakan pembetulan.
Pengawas
Pemilu Lapangan wajib menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran,
penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada PPS.
Saksi
dapat menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau
kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota kepada PPS.
PPS
wajib langsung menindaklanjuti laporan pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di PPS dituangkan ke dalam berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan
menggunakan format yang diatur dalam peraturan KPU.
Berita
acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu
dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
ditandatangani oleh seluruh anggota PPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
Dalam
hal terdapat anggota PPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir, tetapi tidak
menandatanganinya, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota ditandatangani oleh anggota PPS dan saksi Peserta Pemilu yang
hadir dan menandatangani.
PPS
wajib menyerahkan kepada PPK surat suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dari TPS dalam kotak suara tersegel serta berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di tingkat PPS
yang dilampiri berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan
perolehan suara dari PPS.
0 Response to "Ketentuan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Desa atau Nama Lain/Kelurahan "
Posting Komentar