Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bahwasannya Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Laporan
pelanggaran Pemilu dapat disampaikan oleh:
a.
Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b.
pemantau Pemilu; atau
c.
Peserta Pemilu.
Laporan
pelanggaran Pemilu disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat:
a.
nama dan alamat pelapor;
b.
pihak terlapor;
c.
waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d.
uraian kejadian.
Laporan
pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui
dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu.
Dalam
hal laporan pelanggaran Pemilu telah dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib menindaklanjuti laporan paling
lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima.
Dalam
hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri memerlukan keterangan
tambahan dari pelapor mengenai tindak lanjut dilakukan paling lama 5 (lima)
hari setelah laporan diterima.
Laporan
pelanggaran Pemilu yang merupakan:
a.
pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu diteruskan oleh Bawaslu kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu;
b.
pelanggaran
administrasi Pemilu diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota;
c.
sengketa
Pemilu diselesaikan oleh Bawaslu; dan d. tindak pidana Pemilu diteruskan kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Laporan
tindak Pidana Pemilu diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu
Kecamatan.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penanganan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan
peraturan Bawaslu.
0 Response to "Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilu "
Posting Komentar