Edukasippkn.com
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan, untuk
selanjutnya disebut TP PKK Desa/Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai
mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi
sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada
masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
Tim
Penggerak PKK Desa/Kelurahan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan
merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Tugas
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan meliputi :
a.
menyusun
rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
b.
melaksanakan
kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
c.
menyuluh
dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma
agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
d.
menggali,
menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan
kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
e.
melaksanakan
kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan
dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
f.
mengadakan
pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
g.
berpartisipasi
dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga
di desa/kelurahan;
h.
membuat
laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada
Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
i.
melaksanakan
tertib administrasi; dan
j.
mengadakan
konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Tim
Penggerak PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
a.
penyuluh,
motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK;
dan
b.
fasilitator,
perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
0 Response to "Kedudukan, Tugas dan Fungsi Tim Penggerak PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) Desa/Kelurahan"
Posting Komentar