Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bahwasannya Pemungutan suara bagi Warga Negara Indonesia yang
berada di luar negeri hanya untuk calon anggota DPR. Pemungutan suara
dilaksanakan di setiap Perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu
yang sama atau waktu yang disesuaikan dengan waktu pemungutan suara di
Indonesia.
Dalam
hal Pemilih tidak dapat memberikan suara di TPSLN yang telah ditentukan,
Pemilih dapat memberikan suara melalui pos yang disampaikan kepada PPLN di
Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pemilih
yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPSLN meliputi:
a.
Pemilih
yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPSLN yang bersangkutan;
b.
Pemilih
yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan; dan
c.
Pemilih
yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Pemilih
dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN lain/TPS dengan menunjukkan
surat pemberitahuan dari PPLN untuk memberikan suara di TPSLN lain/TPS. KPPSLN
mencatat dan melaporkan kepada PPLN.
Pemilih
yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan
dapat menggunakan paspor. Pemilih yang menggunakan paspor diberlakukan
ketentuan:
a.
terlebih
dahulu mendaftarkan diri pada KPPSLN setempat; dan
b.
pemberian
suara dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPSLN
setempat.
Pelaksanaan
pemungutan suara di TPSLN dipimpin oleh KPPSLN. Pemberian suara dilaksanakan
oleh Pemilih. Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi Partai Politik
Peserta Pemilu. Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu
Luar Negeri.
Pemantauan
pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh
KPU. Saksi harus menyerahkan mandat tertulis dari Partai Politik Peserta
Pemilu.
Dalam
persiapan pemungutan suara, KPPSLN melakukan kegiatan yang meliputi:
a.
penyiapan
TPSLN;
b.
pengumuman
dengan menempelkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan daftar
calon tetap anggota DPR di TPSLN; dan
c.
penyerahan
salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang
hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
Dalam
pelaksanaan pemungutan suara, KPPSLN melakukan kegiatan yang meliputi:
a.
pemeriksaan
persiapan akhir pemungutan suara;
b.
rapat
pemungutan suara;
c.
pengucapan
sumpah atau janji anggota KPPSLN dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan
keamanan TPSLN;
d.
penjelasan
kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan
e.
pelaksanaan
pemberian suara.
Sebelum
melaksanakan pemungutan suara, KPPSLN:
a.
membuka kotak suara;
b.
mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
c.
mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
d.
menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
e.
memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
f.
menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih.
Saksi
Partai Politik Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Luar Negeri, pemantau Pemilu,
dan warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan KPPSLN. Ketua KPPSLN wajib
membuat dan menandatangani berita acara kegiatan dan berita acara tersebut
ditandatangani paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota KPPSLN dan saksi
Partai Politik Peserta Pemilu yang hadir.
Dalam
memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh KPPSLN berdasarkan prinsip
urutan kehadiran Pemilih. Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata
rusak, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPSLN dan KPPSLN
wajib memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat
suara yang rusak dalam berita acara.
Apabila
terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta surat suara
pengganti kepada KPPSLN dan KPPSLN hanya memberikan surat suara pengganti 1
(satu) kali.
Pemilih
tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai halangan fisik lain pada saat
memberikan suaranya di TPSLN dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan
pemilih. Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara wajib
merahasiakan pilihan Pemilih. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan
kepada Pemilih diatur dengan peraturan KPU.
Pemilih
tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara.
Surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain dinyatakan tidak sah.
Pemilih yang telah memberikan suara, diberi tanda khusus oleh KPPS/KPPSLN.
Tanda khusus diatur dalam peraturan KPU.
KPPS/KPPSLN
dilarang mengadakan penghitungan suara sebelum pemungutan suara berakhir. (2)
Ketentuan mengenai waktu berakhirnya pemungutan suara diatur dalam peraturan
KPU. KPPS/KPPSLN bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara secara
tertib dan lancar.
Pemilih
melakukan pemberian suara dengan tertib dan bertanggung jawab. Saksi melakukan
tugasnya dengan tertib dan bertanggung jawab. Petugas ketertiban, ketenteraman,
dan keamanan wajib menjaga ketertiban, ketenteraman, dan keamanan di lingkungan
TPS/TPSLN.
Pengawas
Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib melakukan pengawasan atas
pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan bertanggung jawab.
Warga
masyarakat yang tidak memiliki hak pilih atau yang tidak sedang melaksanakan
pemberian suara dilarang berada di dalam TPS/TPSLN. Pemantau Pemilu dilarang
berada di dalam TPS/TPSLN. Warga masyarakat dan pemantau Pemilu memelihara
ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.
Dalam
hal terjadi penyimpangan pelaksanaan pemungutan suara oleh KPPS/KPPSLN,
Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri memberikan saran perbaikan
disaksikan oleh saksi yang hadir dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan
keamanan TPS/TPSLN.
KPPS/KPPSLN
seketika itu juga menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh
pengawas Pemilu.
Dalam
hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan keamanan pelaksanaan
pemungutan suara oleh anggota masyarakat dan/atau oleh pemantau Pemilu, petugas
ketenteraman, ketertiban, dan keamanan melakukan penanganan secara memadai.
Dalam
hal anggota masyarakat dan/atau pemantau Pemilu tidak mematuhi penanganan oleh
petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan, yang bersangkutan diserahkan
kepada petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
0 Response to "Ketentuan Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR Bagi WNI di Luar Negeri"
Posting Komentar