Ketentuan Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR Bagi WNI di Luar Negeri

Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwasannya Pemungutan suara bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri hanya untuk calon anggota DPR. Pemungutan suara dilaksanakan di setiap Perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu yang sama atau waktu yang disesuaikan dengan waktu pemungutan suara di Indonesia.

Dalam hal Pemilih tidak dapat memberikan suara di TPSLN yang telah ditentukan, Pemilih dapat memberikan suara melalui pos yang disampaikan kepada PPLN di Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPSLN meliputi:

a.   Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPSLN yang bersangkutan;
b.   Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan; dan
c.   Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Pemilih dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN lain/TPS dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPLN untuk memberikan suara di TPSLN lain/TPS. KPPSLN mencatat dan melaporkan kepada PPLN.

Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan dapat menggunakan paspor. Pemilih yang menggunakan paspor diberlakukan ketentuan:

a.   terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPSLN setempat; dan
b.   pemberian suara dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPSLN setempat.

Pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN dipimpin oleh KPPSLN. Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih. Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi Partai Politik Peserta Pemilu. Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri.

Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh KPU. Saksi harus menyerahkan mandat tertulis dari Partai Politik Peserta Pemilu.

Dalam persiapan pemungutan suara, KPPSLN melakukan kegiatan yang meliputi:

a.   penyiapan TPSLN;
b.   pengumuman dengan menempelkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan daftar calon tetap anggota DPR di TPSLN; dan
c.   penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.

Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPSLN melakukan kegiatan yang meliputi:

a.   pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
b.   rapat pemungutan suara;
c.   pengucapan sumpah atau janji anggota KPPSLN dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPSLN;
d.   penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan
e.   pelaksanaan pemberian suara.

Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPSLN:

a. membuka kotak suara;
b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
d. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
f. menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih.

Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Luar Negeri, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan KPPSLN. Ketua KPPSLN wajib membuat dan menandatangani berita acara kegiatan dan berita acara tersebut ditandatangani paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota KPPSLN dan saksi Partai Politik Peserta Pemilu yang hadir.

Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh KPPSLN berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih. Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPSLN dan KPPSLN wajib memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara.

Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPSLN dan KPPSLN hanya memberikan surat suara pengganti 1 (satu) kali.

Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPSLN dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih. Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihan Pemilih. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada Pemilih diatur dengan peraturan KPU.

Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. Surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain dinyatakan tidak sah. Pemilih yang telah memberikan suara, diberi tanda khusus oleh KPPS/KPPSLN. Tanda khusus diatur dalam peraturan KPU.

KPPS/KPPSLN dilarang mengadakan penghitungan suara sebelum pemungutan suara berakhir. (2) Ketentuan mengenai waktu berakhirnya pemungutan suara diatur dalam peraturan KPU. KPPS/KPPSLN bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara secara tertib dan lancar.

Pemilih melakukan pemberian suara dengan tertib dan bertanggung jawab. Saksi melakukan tugasnya dengan tertib dan bertanggung jawab. Petugas ketertiban, ketenteraman, dan keamanan wajib menjaga ketertiban, ketenteraman, dan keamanan di lingkungan TPS/TPSLN.

Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan bertanggung jawab.

Warga masyarakat yang tidak memiliki hak pilih atau yang tidak sedang melaksanakan pemberian suara dilarang berada di dalam TPS/TPSLN. Pemantau Pemilu dilarang berada di dalam TPS/TPSLN. Warga masyarakat dan pemantau Pemilu memelihara ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.

Dalam hal terjadi penyimpangan pelaksanaan pemungutan suara oleh KPPS/KPPSLN, Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri memberikan saran perbaikan disaksikan oleh saksi yang hadir dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS/TPSLN.

KPPS/KPPSLN seketika itu juga menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh pengawas Pemilu.

Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan keamanan pelaksanaan pemungutan suara oleh anggota masyarakat dan/atau oleh pemantau Pemilu, petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan melakukan penanganan secara memadai.

Dalam hal anggota masyarakat dan/atau pemantau Pemilu tidak mematuhi penanganan oleh petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan, yang bersangkutan diserahkan kepada petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

0 Response to "Ketentuan Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR Bagi WNI di Luar Negeri"

Posting Komentar