Pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau nama
lain/kelurahan memberikan kesempatan yang sama kepada pelaksana Kampanye Pemilu
dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye Pemilu.
Pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan,
Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang
melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pelaksana Kampanye Pemilu.
Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan
Kampanye Pemilu.
Pengawas
Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye Pemilu di
tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
Pengawas
Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan Kampanye
Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan yang dilakukan oleh PPS,
pelaksana Kampanye Pemilu, peserta Kampanye Pemilu, dan petugas Kampanye
Pemilu.
Dalam
hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS dengan sengaja melakukan atau
lalai dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya
pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan, Pengawas
Pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan.
Dalam
hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye, peserta
kampanye, atau petugas kampanye dengan sengaja melakukan atau lalai dalam
pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye
Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan
menyampaikan laporan kepada PPS.
PPS
wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan atau
kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama
lain/kelurahan dengan:
a.
menghentikan
pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan yang terjadwal pada hari
itu;
b.
melaporkan
kepada PPK dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak
pidana Pemilu berkaitan dengan pelaksanaan Kampanye Pemilu;
c.
melarang
pelaksana Kampanye Pemilu untuk melaksanakan Kampanye Pemilu berikutnya;
dan/atau
d.
melarang
peserta Kampanye Pemilu untuk mengikuti Kampanye Pemilu berikutnya.
PPK
menindaklanjuti laporan dengan melakukan tindakan penyelesaian sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Panwaslu
Kecamatan wajib menindaklanjuti laporan dengan melaporkan kepada PPK. PPK wajib
menindaklanjuti laporan dengan meneruskan laporan tersebut kepada KPU
Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan dengan
memberikan sanksi administratif kepada PPS.
Panwaslu
Kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat
kecamatan. Panwaslu Kecamatan menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan
Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK, pelaksana
kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye.
Dalam
hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPK melakukan kesengajaan atau
kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya
pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan, Panwaslu Kecamatan melaporkan
kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
Dalam
hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana Kampanye, peserta
kampanye atau petugas kampanye melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan
Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di
tingkat kecamatan, Panwaslu Kecamatan melaporkan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota
dan menyampaikan temuan kepada PPK.
PPK
wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan atau
kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan dengan:
a.
menghentikan
pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan yang terjadwal pada hari
itu;
b.
melaporkan
kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya
tindak pidana Pemilu terkait dengan pelaksanaan Kampanye Pemilu;
c.
melarang
pelaksana Kampanye Pemilu untuk melaksanakan Kampanye Pemilu berikutnya; dan/atau
d.
melarang
peserta Kampanye Pemilu untuk mengikuti Kampanye Pemilu berikutnya.
KPU
Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan dengan melakukan tindakan
penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Panwaslu
Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan sebagai suatu temuan dan
menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti temuan dengan memberikan sanksi administratif kepada PPK.
Panwaslu
Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kabupaten/kota,
terhadap kemungkinan adanya:
a.
kesengajaan
atau kelalaian anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU
Kabupaten/Kota melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif
yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung; atau
b.
kesengajaan
atau kelalaian pelaksana kampanye, peserta kampanye dan petugas kampanye
melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang
mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.
Dalam
melakukan pengawasan, Panwaslu Kabupaten/Kota:
a.
menerima
laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu;
b.
menindaklanjuti
temuan dan laporan pelanggaran Kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur
pidana;
c.
menyampaikan
temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota tentang pelanggaran Kampanye Pemilu
untuk ditindaklanjuti;
d.
meneruskan
temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
e.
menyampaikan
laporan dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan
Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai
sekretariat KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu; dan/atau
f.
mengawasi
pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota,
sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan
yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.
Panwaslu
Kabupaten/Kota menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan
pelaksanaan Kampanye Pemilu yang merupakan pelanggaran administratif, pada hari
yang sama dengan hari diterimanya laporan.
Dalam
hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh
pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu di tingkat kabupaten/kota, Panwaslu
Kabupaten/Kota menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU
Kabupaten/Kota.
KPU
Kabupaten/Kota menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandung bukti
permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan
peserta Kampanye Pemilu pada hari diterimanya laporan.
Dalam
hal Panwaslu Kabupaten/Kota menerima laporan dugaan pelanggaran administratif
terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Kabupaten/Kota,
sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Panwaslu Kabupaten/Kota
meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu.
KPU
dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap pelanggaran administratif selain yang
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Sanksi
terhadap pelanggaran administratif selain yang diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan
dalam kode etik yang disusun oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
hal Panwaslu Kabupaten/Kota menerima laporan dugaan adanya tindak pidana dalam
pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan
pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota, pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu,
Panwaslu Kabupaten/Kota melaporkan dugaan adanya tindak pidana Pemilu dimaksud
kepada:
a.
Kepolisian
Negara Republik Indonesia; atau
b.
Bawaslu
sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu.
Panwaslu
Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut
rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi.
Bawaslu
Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat provinsi
terhadap kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian:
a.
anggota
KPU Provinsi, sekretaris, dan/atau pegawai sekretariat KPU Provinsi melakukan
tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan
terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung; atau
b.
pelaksana
kampanye, peserta kampanye, dan/atau petugas kampanye melakukan tindak pidana
Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye
Pemilu yang sedang berlangsung.
Dalam
melakukan pengawasan, Bawaslu Provinsi:
a.
menerima
laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu;
b.
menindaklanjuti
temuan dan laporan pelanggaran Kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur
pidana;
c.
menyampaikan
temuan dan laporan kepada KPU Provinsi tentang pelanggaran Kampanye Pemilu
untuk ditindaklanjuti;
d.
meneruskan
temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
e.
menyampaikan
laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu
yang berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana Pemilu atau pelanggaran
administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh
anggota KPU Provinsi, sekretaris dan/atau pegawai sekretariat KPU Provinsi;
dan/atau
f.
mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada
anggota KPU Provinsi, sekretaris, dan/atau pegawai sekretariat KPU Provinsi
yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu atau administratif yang
mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.
Bawaslu
Provinsi menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan
pelaksanaan Kampanye Pemilu yang merupakan pelanggaran administratif pada hari
yang sama dengan diterimanya laporan.
Dalam
hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh
pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu di tingkat provinsi, Bawaslu Provinsi
menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU Provinsi.
KPU
Provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandung bukti
permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan
peserta Kampanye Pemilu pada hari diterimanya laporan.
Dalam
hal Bawaslu Provinsi menerima laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap
ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Provinsi, sekretaris,
dan/atau pegawai sekretariat KPU Provinsi, maka Bawaslu Provinsi meneruskan
laporan tersebut kepada Bawaslu.
KPU
dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap pelanggaran administratif selain yang
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Sanksi
terhadap pelanggaran administratif selain yang diatur dalam Undang-Undang ini
ditetapkan dalam kode etik yang disusun oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
hal Bawaslu Provinsi menerima laporan dugaan adanya tindak pidana dalam
pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai
sekretariat KPU Provinsi, pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu, Bawaslu
Provinsi:
a.
melaporkan
dugaan adanya tindak pidana Pemilu dimaksud kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia; atau
b.
melaporkan
kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu.
Bawaslu
Provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
Bawaslu tentang pengenaan sanksi.
Bawaslu
melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilu secara nasional,
terhadap kemungkinan adanya:
a.
kesengajaan
atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris
Jenderal KPU, pegawai Seretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai
sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai
sekretariat KPU Kabupaten/Kota melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran
administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang
sedang berlangsung; atau
b.
kesengajaan
atau kelalaian pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye
melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang
mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.
Dalam
melakukan pengawasan, Bawaslu:
a.
menerima
laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye
Pemilu;
b.
menindaklanjuti
temuan dan laporan adanya pelanggaran Kampanye Pemilu yang tidak mengandung
unsur pidana;
c.
menyampaikan
temuan dan laporan kepada KPU tentang adanya pelanggaran Kampanye Pemilu untuk
ditindaklanjuti;
d.
meneruskan
temuan dan laporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
e.
memberikan
rekomendasi kepada KPU tentang dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU,
sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU
Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota berdasarkan laporan
Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota; dan/atau
f.
mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengenaan sanksi kepada anggota KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat
Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi,
sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang
terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan
Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.
Dalam
hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya pelanggaran administratif terhadap
ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu, Bawaslu menetapkan penyelesaian pada
hari yang sama dengan hari diterimanya laporan.
Dalam
hal terdapat bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran
administratif oleh pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu di tingkat pusat,
Bawaslu menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU.
Dalam
hal KPU menerima laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup
tentang dugaan adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta
Kampanye Pemilu, KPU langsung menetapkan penyelesaian pada hari yang sama
dengan hari diterimanya laporan.
Dalam
hal Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap
ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris
KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota,
dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota, maka Bawaslu memberikan rekomendasi
kepada KPU untuk memberikan sanksi.
Sanksi
terhadap pelanggaran administratif selain yang diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan
oleh KPU.
Sanksi
terhadap pelanggaran administratif selain yang diatur dalam Undang-Undang ini ditetapkan
dalam kode etik yang disusun oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya tindak pidana Pemilu yang dilakukan
oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU,
pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat
KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU
Kabupaten/Kota, pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu dalam pelaksanaan
Kampanye Pemilu, Bawaslu:
a.
melaporkan
dugaan adanya tindak pidana Pemilu dimaksud kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia; atau
b.
memberikan
rekomendasi kepada KPU.
Bawaslu
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu
tentang pengenaan sanksi penonaktifan sementara dan/atau sanksi administratif
kepada anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU,
pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat
KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU
Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran
administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang
sedang berlangsung.
Pengawasan
oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota serta tindak lanjut
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terhadap temuan atau laporan yang
diterima tidak memengaruhi jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana yang
telah ditetapkan.
0 Response to "Peranan Pemerintah, TNI dan POLRI dalam Kampanye Serta Ketentuan Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye Pemilu "
Posting Komentar