Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, bahwasannya KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan
PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, kecamatan, desa atau nama lain/kelurahan, dan kantor perwakilan
Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan
Kampanye Pemilu.
Pemasangan
alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan
mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan
setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemasangan
alat peraga Kampanye Pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau
badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut. Alat peraga Kampanye
Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari
sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan
pembersihan alat peraga Kampanye Pemilu diatur dalam peraturan KPU.
Related Posts :
Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
Ketentuan Akuntan Publik Dalam Pemilu Anggota DPD
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
Macam-Macam Jenis Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu DPR, DPRD, dan DPD
KPU
bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan
pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara… Read More...
Asal Sumbangan Dana Yang Dilarang Digunakan Untuk Kampanye Pemilu
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
Ketentuan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPD
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD
Sengketa
tata usaha negara Pemilu adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha
negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD pro… Read More...
Sumber Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
Ketentuan Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Setiap
orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri
sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang d… Read More...
Tahap-Tahap Penyelesaian Sengketa Pemilu Oleh Bawaslu
Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakil… Read More...
0 Response to "Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD"
Posting Komentar