Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, bahwasannya KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan
PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, kecamatan, desa atau nama lain/kelurahan, dan kantor perwakilan
Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan
Kampanye Pemilu.
Pemasangan
alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan
mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan
setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemasangan
alat peraga Kampanye Pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau
badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut. Alat peraga Kampanye
Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari
sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan
pembersihan alat peraga Kampanye Pemilu diatur dalam peraturan KPU.
0 Response to "Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD"
Posting Komentar