Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, bahwasannya KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan
PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, kecamatan, desa atau nama lain/kelurahan, dan kantor perwakilan
Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan
Kampanye Pemilu.
Pemasangan
alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan
mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan
setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemasangan
alat peraga Kampanye Pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau
badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut. Alat peraga Kampanye
Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari
sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan
pembersihan alat peraga Kampanye Pemilu diatur dalam peraturan KPU.
Related Posts :
Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD
Perseorangan
yang memenuhi persyaratan sebagai Bakal Calon Anggota DPD dapat mendaftarkan diri
sebagai bakal calon anggota DPD kepada KPU m… Read More...
Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
KPU
melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhad… Read More...
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Edukasippkn.com
– Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Raky… Read More...
Proses dan Mekanisme Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPD
KPU
melaksanakan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal
calon anggota DPD. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memb… Read More...
Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Partai
Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Seleksi
bakal calon di… Read More...
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Bakal
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara
Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. &… Read More...
Peranan Pemerintah, TNI dan POLRI dalam Kampanye Serta Ketentuan Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye Pemilu
Pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau nama
lain/kelurahan memberikan kesempatan yang sama ke… Read More...
Ketentuan Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPD
KPU
menetapkan daftar calon sementara anggota DPD. Daftar calon sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan … Read More...
Syarat dan Prosedur Pendaftaran Partai Politik / Parpol Sebagai Calon Peserta Pemilu
Partai
politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk
menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.
Pendaftaran
di… Read More...
0 Response to "Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD"
Posting Komentar