Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas
pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota
DPD yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam
hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan
atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sehingga
merugikan atau menguntungkan bakal calon anggota DPD, maka Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan kepada KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Temuan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota wajib ditindaklanjuti
oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
0 Response to "Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Calon Anggota DPD "
Posting Komentar