Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas
pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota
DPD yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam
hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan
atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sehingga
merugikan atau menguntungkan bakal calon anggota DPD, maka Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan kepada KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Temuan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota wajib ditindaklanjuti
oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Related Posts :
Tahap-Tahap Penyelesaian Sengketa Pemilu Oleh Bawaslu
Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakil… Read More...
Ketentuan Akuntan Publik Dalam Pemilu Anggota DPD
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD
Sengketa
tata usaha negara Pemilu adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha
negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD pro… Read More...
Ketentuan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPD
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
Macam-Macam Jenis Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu DPR, DPRD, dan DPD
KPU
bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan
pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara… Read More...
Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
Ketentuan Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Setiap
orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri
sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang d… Read More...
Sumber Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
Asal Sumbangan Dana Yang Dilarang Digunakan Untuk Kampanye Pemilu
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Da… Read More...
0 Response to "Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Calon Anggota DPD "
Posting Komentar