Edukasippkn.com
- Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap
kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah
disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut
pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Hak
menyatakan pendapat diusulkan paling sedikit oleh 10 (sepuluh) orang Anggota
DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi. Usul serta penjelasannya disampaikan
secara tertulis kepada Pimpinan DPRD, dengan disertai daftar nama dan tanda
tangan para pengusul serta diberi Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD.
Usul
pernyataan pendapat tersebut oleh Pimpinan DPRD disampaikan dalam Rapat
Paripurna DPRD setelah mendapat pertimbangan dari Badan Musyawarah. Dalam Rapat
Paripurna DPRD, para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul
pernyataan pendapat tersebut.
Rapat
Paripurna DPRD dianggap sah apibilah dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga per
empat) dari jumlah Anggota DPRD. Keputusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir.
Pembicaraan
mengenai sesuatu usul pernyataan pendapat dilakukan dengan memberikan
kesempatan kepada :
a.
anggota
DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui Fraksi.
b.
Kepala
Daerah untuk memberikan pendapat.
c.
para
pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota dan pendapat Kepala
Daerah.
Usul
pernyataan pendapat sebelum memperoleh Keputusan DPRD, pengusul berhak
mengajukan perubahan atau menarik kembali usulnya.
Pembicaraan
diakhiri dengan Keputusan DPRD yang menerima atau menolak usul pernyataan
pendapat tersebut menjadi pernyataan pendapat DPRD.
Apabila
DPRD menerima usul pernyataan pendapat, Keputusan DPRD dapat berupa :
a.
pernyataan pendapat.
b.
saran penyelesaiannya. dan
c.
peringatan.
0 Response to "Pengertian dan Penjelasan tentang Hak Menyatakan Pendapat DPRD"
Posting Komentar