Pengertian dan Penjelasan tentang Hak Menyatakan Pendapat DPRD

Edukasippkn.com - Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Hak menyatakan pendapat diusulkan paling sedikit oleh 10 (sepuluh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi. Usul serta penjelasannya disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD, dengan disertai daftar nama dan tanda tangan para pengusul serta diberi Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD.

Usul pernyataan pendapat tersebut oleh Pimpinan DPRD disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD setelah mendapat pertimbangan dari Badan Musyawarah. Dalam Rapat Paripurna DPRD, para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul pernyataan pendapat tersebut.

Rapat Paripurna DPRD dianggap sah apibilah dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah Anggota DPRD. Keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir.

Pembicaraan mengenai sesuatu usul pernyataan pendapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada :

a.   anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui Fraksi.
b.   Kepala Daerah untuk memberikan pendapat.
c.   para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota dan pendapat Kepala Daerah.

Usul pernyataan pendapat sebelum memperoleh Keputusan DPRD, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulnya.

Pembicaraan diakhiri dengan Keputusan DPRD yang menerima atau menolak usul pernyataan pendapat tersebut menjadi pernyataan pendapat DPRD.

Apabila DPRD menerima usul pernyataan pendapat, Keputusan DPRD dapat berupa :

a. pernyataan pendapat.
b. saran penyelesaiannya. dan
c. peringatan. 

0 Response to "Pengertian dan Penjelasan tentang Hak Menyatakan Pendapat DPRD"

Posting Komentar