Hak dan Kewajiban Anggota DPRD

Edukasippkn.com - Selain hak DPRD, yang pada hakekatnya juga merupakan hak-hak anggota, anggota DPRD mempunyai hak :

a. mengajukan rancangan Peraturan Daerah.
b. mengajukan pertanyaan.
c. menyampaikan usul dan pendapat.
d. memilih dan dipilih.
e. membela diri.
f. imunitas.
g. mengikuti orientasi dan pendalaman tugas.
h. protokoler. dan
i. keuangan dan administrasi.

A. Hak Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah

Sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota DPRD dapat mengajukan suatu usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah. Usul prakarsa disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah disertai penjelasan secara tertulis dan diberi Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD.

Usul prakarsa tersebut oleh Pimpinan DPRD disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, setelah mendapat pertimbangan dari Badan Musyawarah. Dalam Rapat Paripurna para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul.

Pembicaraan mengenai sesuatu usul prakarsa dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada :

a.   Anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan.
b.   Kepala Daerah untuk memberikan pendapat.
c.   Para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota dan pendapat Kepala Daerah.

(6) Usul prakarsa sebelum diputuskan menjadi prakarsa DPRD, para pengusul berhak mengajukan perubahan dan/atau pembicaraan diakhiri dengan Keputusan DPRD yang menerima atau menolak usul prakarsa menjadi prakarsa DPRD
(7) Tata cara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atas prakarsa DPRD mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atas prakarsa Kepala Daerah.

B. Hak Mengajukan Pertanyaan

Setiap anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan kepada Pemerintah Daerah bertalian dengan tugas dan wewenang DPRD baik secara lisan maupun tertulis. Pertanyaan disusun singkat dan jelas disampaikan kepada Pimpinan DPRD.

Pimpinan DPRD mengadakan rapat untuk menilai pertanyaan yang diajukan guna memutuskan layak tidaknya pertanyaan untuk ditindaklanjuti. Apabila keputusan rapat Pimpinan DPRD menyatakan pertanyaan perlu ditindaklanjuti, Pimpinan DPRD setelah mendapat pertimbangan dari Badan Musyawarah meneruskan pertanyaan kepada Kepala Daerah.

Apabila jawaban atas pertanyaan dimaksud oleh Kepala Daerah disampaikan secara tertulis, tidak dapat diadakan lagi rapat untuk menjawab pertanyaan. Anggota DPRD yang mengajukan pertanyaan dapat meminta supaya pertanyaan dijawab oleh Kepala Daerah secara lisan.

Apabila Kepala Daerah menjawab secara lisan, maka dalam rapat yang ditentukan untuk itu oleh Badan Musyawarah, anggota DPRD dapat mengemukakan lagi pertanyaan secara singkat dan jelas agar Kepala Daerah dapat memberikan jawaban yang lebih jelas tentang soal yang terkandung dalam pertanyaan itu. Jawaban Kepala Daerah, dapat diwakilkan kepada pejabat yang ditunjuk. 

C. Hak Menyampaikan Usul dan Pendapat

Setiap anggota DPRD dalam rapat-rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat secara leluasa baik kepada Pemerintah Daerah maupun kepada Pimpinan DPRD. Usul dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatutan sebagai wakil rakyat.

D. Hak Memilih dan Dipilih

Setiap anggota DPRD berhak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota atau pimpinan alat kelengkapan DPRD, kecuali Pimpinan DPRD, Ketua dan Wakil Ketua Badan Musyawarah serta Ketua dan Wakil Ketua Badan Anggaran. 

E. Hak Membela Diri

Setiap anggota DPRD berhak membela diri terhadap dugaan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD. Hak membela diri dilakukan sebelum pengambilan keputusan oleh Badan Kehormatan DPRD.

F. Hak Imunitas

Anggota DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD ataupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD.

Anggota DPRD tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPRD maupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD.

Ketentuan tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                       
G. Hak Mengikuti Orientasi dan Pendalaman Tugas

Setiap anggota DPRD berhak mengikuti Penyelenggaraan Orientasi dan Pendalaman Tugas yang dilakukan Oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah setempat, Sekretariat DPRD, Partai Politik, Perguruan Tinggi, dan lembaga lainnya sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

H. Hak Protokoler

Pimpinan dan anggota DPRD mempunyai hak protokoler. Hak Protokoler adalah hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya baik dalam acara kenegaraan atau acara resmi serta acara-acara diselenggarakan didaerah maupun dalam melaksanakan tugasnya.


Kewajiban Anggota DPRD

Dalam menjalankan tugas dan wewenang, anggota DPRD mempunyai kewajiban :

a.   memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
b.   melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan.
c.   mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.   mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
e.   memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
f.    mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
g.   mentaati tata tertib dan kode etik
h.   menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelengaraan pemerintahan daerah.
i.    menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
j.    menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. dan
k.   memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen didaerah pemilihanya. 

0 Response to "Hak dan Kewajiban Anggota DPRD "

Posting Komentar