Edukasippkn.com
- Selain hak DPRD, yang pada hakekatnya juga merupakan hak-hak anggota, anggota
DPRD mempunyai hak :
a.
mengajukan rancangan Peraturan Daerah.
b.
mengajukan pertanyaan.
c.
menyampaikan usul dan pendapat.
d.
memilih dan dipilih.
e.
membela diri.
f.
imunitas.
g.
mengikuti orientasi dan pendalaman tugas.
h.
protokoler. dan
i.
keuangan dan administrasi.
A. Hak Mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah
Sekurang-kurangnya
5 (lima) orang anggota DPRD dapat mengajukan suatu usul prakarsa Rancangan
Peraturan Daerah. Usul prakarsa disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam bentuk
Rancangan Peraturan Daerah disertai penjelasan secara tertulis dan diberi Nomor
Pokok oleh Sekretariat DPRD.
Usul
prakarsa tersebut oleh Pimpinan DPRD disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD,
setelah mendapat pertimbangan dari Badan Musyawarah. Dalam Rapat Paripurna para
pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan atas usul.
Pembicaraan
mengenai sesuatu usul prakarsa dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada :
a.
Anggota
DPRD lainnya untuk memberikan pandangan.
b.
Kepala
Daerah untuk memberikan pendapat.
c.
Para
pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota dan pendapat Kepala
Daerah.
(6)
Usul prakarsa sebelum diputuskan menjadi prakarsa DPRD, para pengusul berhak mengajukan
perubahan dan/atau pembicaraan diakhiri dengan Keputusan DPRD yang menerima
atau menolak usul prakarsa menjadi prakarsa DPRD
(7)
Tata cara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atas prakarsa DPRD mengikuti
ketentuan yang berlaku dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atas
prakarsa Kepala Daerah.
B. Hak Mengajukan
Pertanyaan
Setiap
anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan kepada Pemerintah Daerah bertalian
dengan tugas dan wewenang DPRD baik secara lisan maupun tertulis. Pertanyaan disusun
singkat dan jelas disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
Pimpinan
DPRD mengadakan rapat untuk menilai pertanyaan yang diajukan guna memutuskan
layak tidaknya pertanyaan untuk ditindaklanjuti. Apabila keputusan rapat
Pimpinan DPRD menyatakan pertanyaan perlu ditindaklanjuti, Pimpinan DPRD
setelah mendapat pertimbangan dari Badan Musyawarah meneruskan pertanyaan kepada
Kepala Daerah.
Apabila
jawaban atas pertanyaan dimaksud oleh Kepala Daerah disampaikan secara
tertulis, tidak dapat diadakan lagi rapat untuk menjawab pertanyaan. Anggota
DPRD yang mengajukan pertanyaan dapat meminta supaya pertanyaan dijawab oleh
Kepala Daerah secara lisan.
Apabila
Kepala Daerah menjawab secara lisan, maka dalam rapat yang ditentukan untuk itu
oleh Badan Musyawarah, anggota DPRD dapat mengemukakan lagi pertanyaan secara
singkat dan jelas agar Kepala Daerah dapat memberikan jawaban yang lebih jelas
tentang soal yang terkandung dalam pertanyaan itu. Jawaban Kepala Daerah, dapat
diwakilkan kepada pejabat yang ditunjuk.
C. Hak Menyampaikan
Usul dan Pendapat
Setiap
anggota DPRD dalam rapat-rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat secara
leluasa baik kepada Pemerintah Daerah maupun kepada Pimpinan DPRD. Usul dan
pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan
santun dan kepatutan sebagai wakil rakyat.
D. Hak Memilih dan
Dipilih
Setiap
anggota DPRD berhak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota atau pimpinan
alat kelengkapan DPRD, kecuali Pimpinan DPRD, Ketua dan Wakil Ketua Badan
Musyawarah serta Ketua dan Wakil Ketua Badan Anggaran.
E. Hak Membela Diri
Setiap
anggota DPRD berhak membela diri terhadap dugaan melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan, Kode Etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD. Hak membela diri dilakukan
sebelum pengambilan keputusan oleh Badan Kehormatan DPRD.
F. Hak Imunitas
Anggota
DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan,
dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di
dalam rapat DPRD ataupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi serta
tugas dan wewenang DPRD.
Anggota
DPRD tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPRD maupun di luar rapat DPRD
yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD.
Ketentuan
tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah
disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud
dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
G. Hak Mengikuti
Orientasi dan Pendalaman Tugas
Setiap
anggota DPRD berhak mengikuti Penyelenggaraan Orientasi dan Pendalaman Tugas
yang dilakukan Oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah setempat, Sekretariat DPRD,
Partai Politik, Perguruan Tinggi, dan lembaga lainnya sesuai dengan Peraturan
yang berlaku.
H. Hak Protokoler
Pimpinan
dan anggota DPRD mempunyai hak protokoler. Hak Protokoler adalah hak anggota
DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya baik dalam acara
kenegaraan atau acara resmi serta acara-acara diselenggarakan didaerah maupun
dalam melaksanakan tugasnya.
Kewajiban Anggota
DPRD
Dalam
menjalankan tugas dan wewenang, anggota DPRD mempunyai kewajiban :
a.
memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila.
b.
melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan
perundang-undangan.
c.
mempertahankan
dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
d.
mendahulukan
kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
e.
memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan rakyat.
f.
mentaati
prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
g.
mentaati
tata tertib dan kode etik
h.
menjaga
etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelengaraan
pemerintahan daerah.
i.
menyerap,
menghimpun, aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
j.
menampung,
dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. dan
k.
memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen didaerah
pemilihanya.
0 Response to "Hak dan Kewajiban Anggota DPRD "
Posting Komentar