Pengertian dan Penjelasan tentang Hak Angket DPRD

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak angket diusulkan paling sedikit oleh 7 (tujuh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi. Usul disampaikan kepada Pimpinan DPRD, disusun secara singkat, jelas, dan ditandatangani oleh para pengusul serta diberi Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD.

Usul melaksanakan penyelidikan oleh Pimpinan DPRD disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Musyawarah. Pembicaraan mengenai sesuatu usul mengadakan penyelidikan, dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui Fraksi dan selanjutnya pengusul memberikan jawaban atas pandangan anggota DPRD.

Keputusan atas usul mengadakan penyelidikan kepada Kepala Daerah dapat disetujui atau ditolak, ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Rapat Paripurna DPRD dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah Anggota DPRD. Keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir.

Usul mengadakan penyelidikan sebelum memperoleh Keputusan DPRD, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulnya. Apabila usul mengadakan penyelidikan disetujui sebagai permintaan penyelidikan, maka DPRD menyatakan pendapat untuk mengadakan penyelidikan dan menyampaikannya secara resmi kepada Kepala Daerah.

Pelaksanaan penyelidikan dilaksanakan oleh Panitia Angket yang terdiri atas semua unsur Fraksi DPRD yang ditentukan secara porporsional dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Dalam hal DPRD menolak usul hak angket, usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Apabila hasil penyelidikan diterima oleh DPRD dan ada indikasi tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila hasil penyidikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berstatus sebagai terdakwa, Presiden memberhentikan sementara Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan dari jabatannya.

Apabila Keputusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah bersalah, Presiden memberhentikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan dari jabatannya.

Apabila Keputusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tidak bersalah, Presiden mencabut pemberhentian sementara serta merehabilitasi nama baik Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.

Pemberhentian sementara, pemberhentian dan merehabilitasi nama baik Bupati dan Wakil Bupati, pelaksanaannya didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri.

DPRD dalam melakukan penyelidikan terhadap Kepala Daerah berhak meminta Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Badan Hukum, atau warga masyarakat di daerahnya masing-masing untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan Negara.

Setiap Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Badan Hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPRD.

Dalam hal Pejabat Pemerintah, Badan Hukum, atau warga masyarakat dikabupaten/kota telah dipangil dengan patut secara berturt-turut tidak memenuhi pangilan DPRD dapat memangil secara paksa dengan bantuan kepolisian negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

Dalam hal panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama lima belas hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat yang bersangkutan habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum.

Panitia Angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPRD paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia Angket. 

0 Response to "Pengertian dan Penjelasan tentang Hak Angket DPRD"

Posting Komentar