Hak
angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan
pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak
angket diusulkan paling sedikit oleh 7 (tujuh) orang Anggota DPRD dan lebih
dari 1 (satu) Fraksi. Usul
disampaikan kepada Pimpinan DPRD, disusun secara singkat, jelas, dan ditandatangani
oleh para pengusul serta diberi Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD.
Usul
melaksanakan penyelidikan oleh Pimpinan DPRD disampaikan pada Rapat Paripurna
DPRD setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Musyawarah. Pembicaraan
mengenai sesuatu usul mengadakan penyelidikan, dilakukan dengan memberikan
kesempatan kepada anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui
Fraksi dan selanjutnya pengusul memberikan jawaban atas
pandangan anggota DPRD.
Keputusan
atas usul mengadakan penyelidikan kepada Kepala Daerah dapat disetujui atau
ditolak, ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
Rapat
Paripurna DPRD dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga per
empat) dari jumlah Anggota DPRD. Keputusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir.
Usul
mengadakan penyelidikan sebelum memperoleh Keputusan DPRD, pengusul berhak
mengajukan perubahan atau menarik kembali usulnya. Apabila usul mengadakan
penyelidikan disetujui sebagai permintaan penyelidikan, maka DPRD menyatakan pendapat
untuk mengadakan penyelidikan dan menyampaikannya secara resmi kepada Kepala
Daerah.
Pelaksanaan
penyelidikan dilaksanakan oleh Panitia Angket yang terdiri atas semua unsur
Fraksi DPRD yang ditentukan secara porporsional dan hasilnya ditetapkan dengan
Keputusan DPRD. Dalam
hal DPRD menolak usul hak angket, usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Apabila
hasil penyelidikan diterima oleh DPRD dan ada indikasi tindak pidana, DPRD
menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Apabila
hasil penyidikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berstatus sebagai
terdakwa, Presiden memberhentikan sementara Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala
Daerah yang bersangkutan dari jabatannya.
Apabila
Keputusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan Kepala
Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah bersalah, Presiden memberhentikan Kepala
Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan dari jabatannya.
Apabila
Keputusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan Kepala
Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tidak bersalah, Presiden mencabut
pemberhentian sementara serta merehabilitasi nama baik Kepala Daerah dan/atau
Wakil Kepala Daerah.
Pemberhentian
sementara, pemberhentian dan merehabilitasi nama baik Bupati dan Wakil Bupati,
pelaksanaannya didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri.
DPRD
dalam melakukan penyelidikan terhadap Kepala Daerah berhak meminta Pejabat
Negara, Pejabat Pemerintah, Badan Hukum, atau warga masyarakat di daerahnya
masing-masing untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu
ditangani demi kepentingan bangsa dan Negara.
Setiap
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Badan Hukum, atau warga masyarakat wajib
memenuhi permintaan DPRD.
Dalam
hal Pejabat Pemerintah, Badan Hukum, atau warga masyarakat dikabupaten/kota
telah dipangil dengan patut secara berturt-turut tidak memenuhi pangilan DPRD
dapat memangil secara paksa
dengan bantuan kepolisian negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
Perundang-undangan.
Dalam
hal panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan
dapat disandera paling lama lima belas hari sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam
hal pejabat yang bersangkutan habis masa
jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari
penyanderaan demi hukum.
Panitia
Angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPRD paling lama
60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia Angket.
0 Response to "Pengertian dan Penjelasan tentang Hak Angket DPRD"
Posting Komentar