Edukasippkn.com
– Kedudukan DPRD dapat dijelaskan sebagai berikut yaitu DPRD merupakan lembaga
perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintahan daerah. DPRD berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Daerah.
1. Fungsi DPRD
DPRD
mempunyai fungsi :
a.
Legislasi.
b.
Anggaran, dan.
c.
Pengawasan.
Fungsi
legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Kepala
Daerah.
Fungsi
anggaran diwujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD
bersama Pemerintah Daerah.
Fungsi
pengawasan wujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang,
Peraturan Perundangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Peraturan Daerah,
Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah
Ketiga
fungsi dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di kabupaten/kota
2. Tugas dan Wewenang
DPRD
DPRD
mempunyai tugas dan wewenang:
a.
membentuk
peraturan daerah kabupaten/kota bersama Kepala Daerah;
b.
membahas
dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan
dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh Kepala Daerah;
c.
melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan
belanja daerah kabupaten/kota;
d.
mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah
kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan
pengangkatan dan/atau pemberhentian;
e.
memilih
wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah;
(catatan bagian hukum)
f.
memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap
rencana perjanjian internasional di daerah;
g.
memberikan
persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota;
h.
meminta
laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah kabupaten/kota;
i.
memberikan
persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak
ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
j.
mengupayakan
terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
k.
melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Hak DPRD
DPRD
mempunyai hak :
a.
Interpelasi.
b.
Angket.
c.
Menyatakan pendapat.
Hak
interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai
kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak
luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hak
angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan
pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak
menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap
kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah
disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut
pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
0 Response to "Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD"
Posting Komentar