Hak
interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai
kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak
luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hak
Interpelasi diusulkan paling sedikit oleh 7 (tujuh) orang Anggota DPRD dan
lebih dari 1 (satu) Fraksi. Usul meminta keterangan oleh Pimpinan DPRD
disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD.
Dalam Rapat Paripurna, para pengusul diberi kesempatan menyampaikan penjelasan lisan atas usul permintaan keterangan tersebut. Pembicaraan mengenai sesuatu usul meminta keterangan dilakukan dengan memberi kesempatan kepada :
a.
Anggota
DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui Fraksi.
b.
Para
pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota DPRD.
Keputusan
persetujuan atau penolakan terhadap usul permintaan keterangan kepada Kepala
Daerah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
Usul
permintaan keterangan DPRD sebelum memperoleh keputusan, para pengusul berhak
mengajukan perubahan atau menarik kembali usulannya.
Rapat
Paripurna DPRD dianggap sah apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) dari
jumlah Anggota DPRD. Keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ (satu
per dua) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir.
Apabila
Rapat Paripurna menyetujui terhadap usul permintaan keterangan, Pimpinan DPRD mengajukan
permintaan keterangan kepada Kepala Daerah.
Kepala
Daerah wajib memberikan keterangan lisan maupun tertulis terhadap permintaan
keterangan anggota DPRD dalam Rapat Paripurna. Setiap anggota DPRD dapat
mengajukan pertanyaan atas keterangan Kepala Daerah.
Terhadap
jawaban Kepala Daerah, anggota DPRD dapat menyatakan pendapatnya. Pernyataan pendapat
disampaikan secara resmi oleh DPRD kepada Kepala Daerah. Pernyataan pendapat
DPRD atas keterangan Kepala Daerah, dijadikan bahan untuk DPRD dalam
pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk Kepala Daerah dijadikan bahan dalam
penetapan pelaksanaan kebijakan.
0 Response to "Pengertian dan Penjelasan tentang Hak Interpelasi DPRD"
Posting Komentar