Isi Teks Naskah Sumpah / Janji bagi Anggota DPRD

Edukasippkn.com - Anggota DPRD terdiri atas Anggota Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum

Anggota DPRD berjumlah sebanyak 50 (Lima Puluh) orang. Keanggotan DPRD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur  berdasarkan usul Kepala Daerah sesuai laporan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten/kota. Anggota DPRD berdomisili di Kabupaten/kota. 

Masa jabatan Anggota DPRD adalah 5 (lima) Tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD baru mengucapkan sumpah/janji. 



Sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD.

Anggota DPRD yang belum mengucapkan sumpah/janji, pengucapan sumpah/janji dipandu oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD.

Bunyi sumpah/janji bagi Anggota DPRD, sebagai berikut :

“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji :

Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota / Ketua / Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota ...............  dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sunguh-sunguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.

Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Pengucapan sumpah/janji dilakukan menurut agama dan keyakinannya masing-masing. Tata cara pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

0 Response to "Isi Teks Naskah Sumpah / Janji bagi Anggota DPRD"

Posting Komentar