Edukasippkn.com
- Anggota DPRD terdiri atas Anggota Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang
dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum
Anggota
DPRD berjumlah sebanyak 50 (Lima Puluh) orang. Keanggotan DPRD ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur berdasarkan
usul Kepala Daerah sesuai laporan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten/kota. Anggota DPRD berdomisili di Kabupaten/kota.
Masa jabatan Anggota DPRD adalah 5 (lima) Tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD baru mengucapkan sumpah/janji.
Sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD.
Masa jabatan Anggota DPRD adalah 5 (lima) Tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD baru mengucapkan sumpah/janji.
Sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD.
Anggota
DPRD yang belum mengucapkan sumpah/janji,
pengucapan sumpah/janji dipandu oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD dalam Rapat
Paripurna Istimewa DPRD.
Bunyi
sumpah/janji bagi Anggota DPRD, sebagai berikut :
“Demi
Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji :
Bahwa
saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota / Ketua / Wakil Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota ............... dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila
dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa
saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sunguh-sunguh, demi
tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.
Bahwa
saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan
tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.”
0 Response to "Isi Teks Naskah Sumpah / Janji bagi Anggota DPRD"
Posting Komentar