Tugas Pimpinan / Ketua DPRD

Edukasippkn.com – Ketua / Pimpinan DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD.

Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama, ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.

Pimpinan DPRD mempunyai tugas :

a.   memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil rapat untuk mengambil keputusan.
b.   menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil-Wakil Ketua.
c.   menjadi juru bicara DPRD.
d.   melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD.
e.   mengadakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan keputusan DPRD.
f.    mewakili DPRD dan/atau alat kelengkapan DPRD di Pengadilan.
g.   melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau merehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h.   mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPRD.
i.    melaksanakan kunjungan kerja dan / atau studi banding bersama alat kelengkapan DPRD.

Apabila Ketua dan/atau Wakil Ketua meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara bersama-sama, maka tugas-tugas Pimpinan DPRD dilaksanakan oleh Pimpinan Sementara.

Sebelum memangku jabatan, Pimpinan DPRD mengucapkan sumpah/janji menurut agama/keyakinannya masing-masing dengan dipandu Ketua Pengadilan Negeri dalam Rapat Paripurna Istimewa. Masa jabatan Pimpinan DPRD sama dengan masa jabatan anggota DPRD. 

0 Response to "Tugas Pimpinan / Ketua DPRD"

Posting Komentar