Edukasippkn.com
– Ketua / Pimpinan DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik
yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD.
Dalam
hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak
pertama, ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang
memperoleh suara terbanyak.
Pimpinan DPRD
mempunyai tugas :
a.
memimpin
sidang-sidang dan menyimpulkan hasil rapat untuk mengambil keputusan.
b.
menyusun
rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil-Wakil Ketua.
c.
menjadi
juru bicara DPRD.
d.
melaksanakan
dan memasyarakatkan keputusan DPRD.
e.
mengadakan
konsultasi dengan Kepala Daerah dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan
keputusan DPRD.
f.
mewakili
DPRD dan/atau alat kelengkapan DPRD di Pengadilan.
g.
melaksanakan
keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau merehabilitasi anggota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h.
mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPRD.
i.
melaksanakan
kunjungan kerja dan / atau studi banding bersama alat kelengkapan DPRD.
Apabila
Ketua dan/atau Wakil Ketua meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis,
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap
secara bersama-sama, maka tugas-tugas Pimpinan DPRD dilaksanakan oleh Pimpinan
Sementara.
Sebelum
memangku jabatan, Pimpinan DPRD mengucapkan sumpah/janji menurut
agama/keyakinannya masing-masing dengan dipandu Ketua Pengadilan Negeri dalam
Rapat Paripurna Istimewa. Masa jabatan Pimpinan DPRD sama dengan masa jabatan
anggota DPRD.
0 Response to "Tugas Pimpinan / Ketua DPRD"
Posting Komentar