a. Kepolisian
Kepolisian
negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Kepolisian adalah alat
negara yang mempunyai peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, dan memberikan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Kepolisian negara bertujuan mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi
terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum,
terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan
menjunjung tinggi HAM.
Semakin tinggi tingkat kesadaran hukum dari warga masyarakat semakin mendukung terciptanya sistem hukum nasional yang baik.Tingginya tingkat kesadaran hukum warga masyarakat tercermin dari tindakan warga masyarakat yang patuh, tunduk, dan taat pada hukum. Selain itu, juga tercermin dari keterlibatan warga masyarakat dalam pembuatan kebijakan hukum.
Semakin tinggi tingkat kesadaran hukum dari warga masyarakat semakin mendukung terciptanya sistem hukum nasional yang baik.Tingginya tingkat kesadaran hukum warga masyarakat tercermin dari tindakan warga masyarakat yang patuh, tunduk, dan taat pada hukum. Selain itu, juga tercermin dari keterlibatan warga masyarakat dalam pembuatan kebijakan hukum.
Wewenang
kepolisian sebagai berikut:
1)
Menerima laporan dan pengaduan.
2)
Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu
ketertiban umum.
3)
Mencegah dan menanggulangi timbulnya penyakit masyarakat.
4)
Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan
kesatuan bangsa.
5)
Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam
rangka pencegahan.
6)
Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang.
7)
Mencari keterangan dan barang bukti.
8)
Memberikan izin atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan
masyarakat.
9)
Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor.
10)
Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan
senjata tajam.
Dalam
menjalankan keamanan dan ketertiban masyarakat, kepolisian tidak bekerja
sendiri. Akan tetapi, didukung oleh masyarakat yang ikut serta dalam menjaga
keamanan dan ketertiban tersebut. Ciri polisi Indonesia adalah melakukan
pengabdian dan kesetiaan kepada nusa dan bangsa. Mereka juga mengutamakan kepentingan
umum dan kejayaan negara di atas kepentingan partai, golongan, dan pribadi.
b. Kejaksaan
Kejaksaan
Republik Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Kejaksaan adalah
alat negara sebagai penegak hukum yang juga berperan sebagai penuntut umum
dalam perkara pidana. Pejabat yang melaksanakan tugas kejaksaan disebut jaksa. Jaksa
adalah alat yang mewakili rakyat untuk menuntut seseorang yang melanggar hukum
pidana maka disebut penuntut umum yang mewakili umum. Tugas dan wewenang jaksa
di bidang pidana sebagai berikut:
1)
Melakukan
penuntutan.
2)
Melaksanakan
keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3)
Melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasar undang-undang.
4)
Melengkapi
berkas perkara tertentu. Oleh karena itu, dapat melakukan pemeriksaan tambahan
sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
5)
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana.
c. Kehakiman
Tentang
kehakiman di Indonesia diatur dalam pasal 24 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi. Undang-undang yang mengatur tentang kehakiman adalah
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pejabat yang melaksanakan tugas kehakiman disebut hakim. Pengertian hakim menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah orang yang mengadili perkara (dalam pengadilan atau mahkamah). Hakim juga dapat berarti juri. Menurut Denny Indrayana, Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman (menyelenggarakan peradilan).
Pejabat yang melaksanakan tugas kehakiman disebut hakim. Pengertian hakim menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah orang yang mengadili perkara (dalam pengadilan atau mahkamah). Hakim juga dapat berarti juri. Menurut Denny Indrayana, Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman (menyelenggarakan peradilan).
0 Response to "Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan Hukum di Indonesia"
Posting Komentar