Pimpinan
MPR berhenti dari jabatannya karena:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri; atau
c.
diberhentikan.
Pimpinan
MPR diberhentikan apabila:
a.
diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD; atau
b.
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap
sebagai pimpinan MPR.
Dalam
hal pimpinan MPR berhenti dari jabatannya, anggota dari fraksi atau kelompok
anggota asal pimpinan MPR yang
bersangkutan
menggantikannya paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak pimpinan berhenti dari
jabatannya.
Penggantian
pimpinan MPR sebagaimana ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR dan
dilaporkan dalam sidang paripurna MPR berikutnya atau diberitahukan secara
tertulis kepada anggota.
Dalam
hal salah seorang pimpinan MPR atau lebih berhenti dari jabatannya, para
anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas
sementara sampai terpilihnya pengganti definitif.
Dalam
hal pimpinan MPR dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, pimpinan MPR yang
bersangkutan tidak boleh melaksanakan tugasnya.
Dalam
hal pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak terbukti
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, pimpinan MPR yang bersangkutan melaksanakan tugasnya
kembali sebagai pimpinan MPR.
0 Response to "Aturan / Ketentuan tentang Pemberhentian Pimpinan MPR"
Posting Komentar