Aturan / Ketentuan tentang Pemberhentian Pimpinan MPR

Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.

Pimpinan MPR diberhentikan apabila:

a. diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD; atau
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.

Dalam hal pimpinan MPR berhenti dari jabatannya, anggota dari fraksi atau kelompok anggota asal pimpinan MPR yang
bersangkutan menggantikannya paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak pimpinan berhenti dari jabatannya.

Penggantian pimpinan MPR sebagaimana ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR dan dilaporkan dalam sidang paripurna MPR berikutnya atau diberitahukan secara tertulis kepada anggota.

Dalam hal salah seorang pimpinan MPR atau lebih berhenti dari jabatannya, para anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif.

Dalam hal pimpinan MPR dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, pimpinan MPR yang bersangkutan tidak boleh melaksanakan tugasnya.

Dalam hal pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan MPR yang bersangkutan melaksanakan tugasnya kembali sebagai pimpinan MPR. 

0 Response to "Aturan / Ketentuan tentang Pemberhentian Pimpinan MPR"

Posting Komentar