Pengertian dan Tugas Panitia Ad Hoc MPR

Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan kelompok anggota MPR.

Anggota diusulkan oleh unsur DPR dan unsur DPD dari setiap fraksi dan kelompok anggota MPR.

Panitia ad hoc MPR melaksanakan tugas yang diberikan oleh MPR.

Setelah terbentuk, panitia ad hoc MPR segera menyelenggarakan rapat untuk membahas dan memusyawarahkan tugas yang diberikan oleh MPR.

Panitia ad hoc MPR bertugas:

a. mempersiapkan bahan sidang MPR; dan
b. menyusun rancangan putusan MPR.

Panitia ad hoc MPR melaporkan pelaksanaan tugas dalam sidang paripurna MPR. Panitia ad hoc MPR dibubarkan setelah tugasnya selesai.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, dan tugas panitia ad hoc MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib. 

0 Response to "Pengertian dan Tugas Panitia Ad Hoc MPR "

Posting Komentar