Panitia
ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% (lima persen) dari
jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang susunannya
mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan
kelompok anggota MPR.
Anggota
diusulkan oleh unsur DPR dan unsur DPD dari setiap fraksi dan kelompok anggota
MPR.
Panitia
ad hoc MPR melaksanakan tugas yang diberikan oleh MPR.
Setelah
terbentuk, panitia ad hoc MPR segera menyelenggarakan rapat untuk membahas dan memusyawarahkan
tugas yang diberikan oleh MPR.
Panitia ad hoc MPR
bertugas:
a.
mempersiapkan bahan sidang MPR; dan
b.
menyusun rancangan putusan MPR.
Panitia
ad hoc MPR melaporkan pelaksanaan tugas dalam sidang paripurna MPR. Panitia ad
hoc MPR dibubarkan setelah tugasnya selesai.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, dan tugas panitia ad hoc
MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
0 Response to "Pengertian dan Tugas Panitia Ad Hoc MPR "
Posting Komentar