Anggota
MPR mempunyai hak imunitas.
Anggota
MPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan,
dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di
dalam sidang atau rapat MPR ataupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan
dengan wewenang dan tugas MPR.
Anggota
MPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya baik di dalam sidang atau rapat MPR maupun di luar
sidang atau rapat MPR yang berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR.
Ketentuan
Anggota MPR mempunyai hak imunitas tidak berlaku dalam hal anggota yang
bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup
untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 Response to "Penjelasan Anggota MPR Memiliki Hak Imunitas "
Posting Komentar