Anggota
DPR berjumlah 560 (lima ratus enam puluh) orang.
Keanggotaan
DPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota
negara Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir
pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Setiap
anggota, kecuali pimpinan MPR dan pimpinan DPR, harus menjadi anggota salah
satu komisi. Setiap anggota hanya dapat merangkap sebagai anggota salah satu
alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan
Musyawarah.
Anggota
DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama
yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR.
Anggota
DPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama mengucapkan
sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Berikut
sumpah/janji anggota DPR :
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya, akan
memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan
Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya dalam
menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya
kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada
kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan;
bahwa saya akan
memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan
nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
0 Response to "Isi Sumpah / Janji Anggota DPR"
Posting Komentar