Ketentuan Penyampaian Pernyataan Ketentuan Dalam Rapat DPRD

Edukasippkn.com - Pernyataan yang disampaikan dalam rapat, konsultasi, atau pertemuan dan penyampaian hasil rapat, konsultasi atau pertemuan adalah pernyataan dalam kapasitas sebagai Anggota, Pimpinan Alat Kelengkapan, atau Pimpinan DPRD.

Di luar ketentuan tersebut di atas, pernyataan tersebut dianggap sebagai pernyataan pribadi.

Anggota melanggar kepatutan apabila menyampaikan pernyataan berupa hasil rapat atau konsultasi kepada publik dengan tidak menghadiri rapat atau konsultasi tersebut.


Ketentuan Dalam Rapat

·   Anggota harus mengutamakan tugasnya dengan cara menghadiri secara fisik setiap rapat yang menjadi kewajibannya.

·   Ketidakhadiran Anggota secara fisik sebanyak 4 (Empat) kali berturut-turut dalam rapat sejenis, tanpa ijin lisan atau tertulis dari Pimpinan Fraksi, merupakan suatu pelanggaran kode etik.

·    Ijin Pimpinan Fraksi wajib melaporkan kepada Pimpinan Rapat/Sidang.

·  Selama rapat berlangsung setiap anggota bersikap sopan santun, bersungguh-sungguh menjaga ketentuan, dan mematuhi segala tata cara rapat sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

·     Memakai pakaian sesuai dengan undangan.

0 Response to "Ketentuan Penyampaian Pernyataan Ketentuan Dalam Rapat DPRD"

Posting Komentar