Edukasippkn.com
- Pernyataan yang disampaikan dalam rapat, konsultasi, atau pertemuan dan
penyampaian hasil rapat, konsultasi atau pertemuan adalah pernyataan dalam
kapasitas sebagai Anggota, Pimpinan Alat Kelengkapan, atau Pimpinan DPRD.
Di
luar ketentuan tersebut di atas, pernyataan tersebut dianggap sebagai
pernyataan pribadi.
Anggota
melanggar kepatutan apabila menyampaikan pernyataan berupa hasil rapat atau
konsultasi kepada publik dengan tidak menghadiri rapat atau konsultasi
tersebut.
Ketentuan Dalam Rapat
· Anggota harus
mengutamakan tugasnya dengan cara menghadiri secara fisik setiap rapat yang menjadi
kewajibannya.
· Ketidakhadiran
Anggota secara fisik sebanyak 4 (Empat) kali berturut-turut dalam rapat
sejenis, tanpa ijin lisan atau tertulis dari Pimpinan Fraksi, merupakan suatu
pelanggaran kode etik.
· Ijin Pimpinan Fraksi
wajib melaporkan kepada Pimpinan Rapat/Sidang.
· Selama rapat
berlangsung setiap anggota bersikap sopan santun, bersungguh-sungguh menjaga
ketentuan, dan mematuhi segala tata cara rapat sebagaimana diatur dalam
Peraturan Tata Tertib DPRD.
· Memakai pakaian
sesuai dengan undangan.
0 Response to "Ketentuan Penyampaian Pernyataan Ketentuan Dalam Rapat DPRD"
Posting Komentar