Edukasippkn.com
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Anggota
DPRD harus mempunyai sikap dan perilaku sebagai berikut :
(1)
Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2)
Mempertahankan
keutuhan negara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
(3)
Menjunjung
tinggi demokrasi dan hak asasi manusia.
(4)
Memiliki
integritas tinggi dan jujur.
(5)
Menegakkan
kebenaran dan keadilan.
(6)
Memperjuangkan
aspirasi masyarakat tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, asal usul,
golongan, dan jenis kelamin.
(7)
Mengutamakan
pelaksanaan tugas dan kewajiban Anggota DPRD daripada kegiatan lain di luar
tugas dan kewajiban DPRD.
(8)
Mentaati
ketentuan mengenai kewajiban dan larangan bagi Anggota DPRD sebagaimana diatur
dalam Tata Tertib DPRD.
(9)
Anggota
dilarang melakukan perbuatan asusila dan immoral selama menjabat sebagai
Anggota DPRD.
Tanggung Jawab DPRD
(1)
Bertanggung
jawab secara moral dengan mempergunakan kekuasaan dan wewenang yang diberikan
kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
(2)
Bertanggung
jawab secara moral dengan menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat
kepada Pemerintah, lembaga, atau pihak yang terkait secara adil tanpa memandang
perbedaan suku, agama, ras, golongan, dan gender.
(3)
Bertanggung
jawab moral secara kolektif dengan menghormati keberadaan lembaga DPRD.
0 Response to "Sikap Perilaku dan Tanggung Jawab DPRD Kabupaten/Kota"
Posting Komentar