Sikap Perilaku dan Tanggung Jawab DPRD Kabupaten/Kota

Edukasippkn.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Anggota DPRD harus mempunyai sikap dan perilaku sebagai berikut :

(1)  Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2)  Mempertahankan keutuhan negara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
(3)  Menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia.
(4)  Memiliki integritas tinggi dan jujur.
(5)  Menegakkan kebenaran dan keadilan.
(6)  Memperjuangkan aspirasi masyarakat tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, asal usul, golongan, dan jenis kelamin.
(7)  Mengutamakan pelaksanaan tugas dan kewajiban Anggota DPRD daripada kegiatan lain di luar tugas dan kewajiban DPRD.
(8)  Mentaati ketentuan mengenai kewajiban dan larangan bagi Anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD.
(9)  Anggota dilarang melakukan perbuatan asusila dan immoral selama menjabat sebagai Anggota DPRD.

 
Tanggung Jawab DPRD

(1)  Bertanggung jawab secara moral dengan mempergunakan kekuasaan dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

(2)  Bertanggung jawab secara moral dengan menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat kepada Pemerintah, lembaga, atau pihak yang terkait secara adil tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, golongan, dan gender.

(3)  Bertanggung jawab moral secara kolektif dengan menghormati keberadaan lembaga DPRD.

0 Response to "Sikap Perilaku dan Tanggung Jawab DPRD Kabupaten/Kota"

Posting Komentar