Pengaduan Pelanggaran di MKD / Mahkamah Kehormatan DPR RI

Pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan adalah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR berupa:

a.   ketidakhadiran dalam rapat DPR yang menjadi kewajibannya;
b.   tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
c.    terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Penanganan pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan dilaksanakan berdasarkan:

a.   hasil verifikasi; dan
b.   usulan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan.

Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tindak lanjut terhadap penanganan pelanggaran. Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan DPR atas keputusan tindak lanjut penanganan pelanggaran.

Aduan yang diajukan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan paling sedikit memuat:

a. identitas pengadu;
b. identitas teradu; dan
c. uraian peristiwa yang diduga pelanggaran.

Identitas pengadu dilengkapi identitas diri yang sah paling sedikit meliputi:

a. nama lengkap;
b. tempat tanggal lahir/umur;
c. jenis kelamin;
d. pekerjaan;
e. kewarganegaraan; dan
f. alamat lengkap/domisili.

Dalam hal pengadu adalah kelompok atau organisasi, identitas pengadu dilengkapi akta notaris, struktur organisasi, atau anggaran dasar/anggaran rumah tangga organisasi beserta domisili hukum yang dapat dihubungi.

Identitas teradu paling sedikit meliputi:

a. nama lengkap;
b. nomor anggota;
c. daerah pemilihan; dan
d. fraksi/partai politik.

Uraian peristiwa yang diduga pelanggaran meliputi uraian singkat fakta perbuatan yang dilakukan oleh teradu dengan kejelasan tempat dan waktu terjadinya disertai bukti awal. Aduan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan kepada pengadu dan ditandatangani atau diberi cap jempol pengadu.

Pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan dapat disampaikan oleh:

a.   pimpinan DPR atas aduan anggota DPR terhadap anggota DPR;
b.   anggota DPR terhadap pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya; dan
c.    masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota DPR, pimpinan DPR, atau pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya.
Pengaduan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani atau diberi cap jempol oleh pengadu. Pengaduan pelanggaran terhadap anggota DPR tidak dapat diproses apabila teradu:

a. meninggal dunia;
b. telah mengundurkan diri; atau
c. telah ditarik keanggotaannya oleh partai politik.

Mahkamah Kehormatan Dewan dapat mengumpulkan alat bukti, baik sebelum maupun pada saat sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.

Pengumpulan alat bukti dapat dilakukan dengan mencari fakta guna mencari kebenaran suatu aduan atau kebenaran alat bukti yang didapatkan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.

Dalam rangka melaksanakan tugas pengumpulan alat bukti, Mahkamah Kehormatan Dewan dapat meminta bantuan kepada ahli atau pakar yang memahami materi pelanggaran yang diadukan. Mahkamah Kehormatan Dewan wajib merahasiakan materi aduan dan proses verifikasi sampai dengan perkara diputus.

Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti pengaduan berdasarkan kelengkapan alat bukti.

Selain memutuskan untuk menindaklanjuti pengaduan berdasarkan kelengkapan alat bukti, Mahkamah Kehormatan Dewan dapat menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan.

Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk menindaklanjuti pengaduan, materi aduan disampaikan kepada teradu dan pimpinan fraksi teradu secara resmi paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk menindaklanjuti pengaduan. 

0 Response to "Pengaduan Pelanggaran di MKD / Mahkamah Kehormatan DPR RI"

Posting Komentar