Pelanggaran
yang tidak memerlukan pengaduan adalah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota
DPR berupa:
a.
ketidakhadiran
dalam rapat DPR yang menjadi kewajibannya;
b.
tertangkap
tangan melakukan tindak pidana; atau
c.
terbukti
melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Penanganan
pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan dilaksanakan berdasarkan:
a.
hasil
verifikasi; dan
b.
usulan
anggota Mahkamah Kehormatan Dewan.
Rapat
Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tindak lanjut terhadap penanganan
pelanggaran. Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan pemberitahuan kepada
pimpinan DPR atas keputusan tindak lanjut penanganan pelanggaran.
Aduan
yang diajukan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan paling sedikit memuat:
a.
identitas pengadu;
b.
identitas teradu; dan
c.
uraian peristiwa yang diduga pelanggaran.
Identitas
pengadu dilengkapi identitas diri yang sah paling sedikit meliputi:
a.
nama lengkap;
b.
tempat tanggal lahir/umur;
c.
jenis kelamin;
d.
pekerjaan;
e.
kewarganegaraan; dan
f.
alamat lengkap/domisili.
Dalam
hal pengadu adalah kelompok atau organisasi, identitas pengadu dilengkapi akta
notaris, struktur organisasi, atau anggaran dasar/anggaran rumah tangga
organisasi beserta domisili hukum yang dapat dihubungi.
Identitas
teradu paling sedikit meliputi:
a.
nama lengkap;
b.
nomor anggota;
c.
daerah pemilihan; dan
d.
fraksi/partai politik.
Uraian
peristiwa yang diduga pelanggaran meliputi uraian singkat fakta perbuatan yang
dilakukan oleh teradu dengan kejelasan tempat dan waktu terjadinya disertai
bukti awal. Aduan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan
kepada pengadu dan ditandatangani atau diberi cap jempol pengadu.
Pengaduan
kepada Mahkamah Kehormatan Dewan dapat disampaikan oleh:
a.
pimpinan
DPR atas aduan anggota DPR terhadap anggota DPR;
b.
anggota
DPR terhadap pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya; dan
c.
masyarakat
secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota DPR, pimpinan DPR, atau pimpinan
alat kelengkapan DPR lainnya.
Pengaduan
disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani atau
diberi cap jempol oleh pengadu. Pengaduan pelanggaran terhadap anggota DPR
tidak dapat diproses apabila teradu:
a.
meninggal dunia;
b.
telah mengundurkan diri; atau
c.
telah ditarik keanggotaannya oleh partai politik.
Mahkamah
Kehormatan Dewan dapat mengumpulkan alat bukti, baik sebelum maupun pada saat
sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
Pengumpulan
alat bukti dapat dilakukan dengan mencari fakta guna mencari kebenaran suatu
aduan atau kebenaran alat bukti yang didapatkan dalam sidang Mahkamah Kehormatan
Dewan.
Dalam
rangka melaksanakan tugas pengumpulan alat bukti, Mahkamah Kehormatan Dewan
dapat meminta bantuan kepada ahli atau pakar yang memahami materi pelanggaran
yang diadukan. Mahkamah Kehormatan Dewan wajib merahasiakan materi aduan dan
proses verifikasi sampai dengan perkara diputus.
Mahkamah
Kehormatan Dewan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti
pengaduan berdasarkan kelengkapan alat bukti.
Selain
memutuskan untuk menindaklanjuti pengaduan berdasarkan kelengkapan alat bukti,
Mahkamah Kehormatan Dewan dapat menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti
pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan.
Dalam
hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk menindaklanjuti pengaduan,
materi aduan disampaikan kepada teradu dan pimpinan fraksi teradu secara resmi
paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan
untuk menindaklanjuti pengaduan.
0 Response to "Pengaduan Pelanggaran di MKD / Mahkamah Kehormatan DPR RI"
Posting Komentar