Ketentuan Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan / MKD DPR RI

Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan meliputi:

a. mendengarkan pokok permasalahan yang diajukan oleh pengadu;
b. mendengarkan keterangan teradu;
c. memeriksa alat bukti; dan
d. mendengarkan pembelaan teradu.

Dalam hal pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan dilakukan tanpa mendengarkan keterangan dari pengadu.

Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan bersifat tertutup. Mahkamah Kehormatan Dewan wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan. Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan menetapkan Hari sidang pertama untuk mendengarkan pokok permasalahan yang diadukan oleh pengadu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak pengaduan diputuskan untuk ditindaklanjuti dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.

Mahkamah Kehormatan Dewan tidak menanggung segala biaya yang muncul berkaitan dengan pengaduan. Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan menetapkan Hari sidang kedua untuk mendengarkan keterangan teradu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak pengadu didengarkan dalam sidang pertama Mahkamah Kehormatan Dewan.

Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan surat panggilan sidang kepada teradu dengan tembusan kepada pimpinan fraksi teradu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang Mahkamah Kehormatan Dewan. (2) Teradu dapat tidak memenuhi panggilan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan sakit yang memerlukan perawatan secara intensif atau rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Teradu dapat tidak memenuhi panggilan sidang dengan alasan melaksanakan tugas negara yang dibuktikan dengan surat keputusan pimpinan DPR dan surat keterangan pimpinan komisi atau pimpinan fraksi.

Teradu wajib hadir sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada pihak lain atau tidak dapat didampingi oleh penasihat hukum dalam setiap tahap sidang Mahkamah Kehormatan Dewan. Dalam hal teradu tidak menghadiri panggilan sidang dengan alasan sakit dan tugas negara, sidang ditunda.

Jangka waktu penundaan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak panggilan pertama. Surat panggilan disampaikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu 3 (tiga) Hari sejak panggilan sebelumnya. Jika teradu tidak memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan sebanyak 3 (tiga) kali tanpa alasan yang sah, Mahkamah Kehormatan Dewan melakukan sidang untuk mengambil putusan dengan tanpa dihadiri teradu.

Pengadu mengajukan alat bukti untuk membuktikan kebenaran pengaduannya. Teradu berhak mengajukan pembelaan terhadap
pengaduan yang diajukan oleh pengadu. Mahkamah Kehormatan Dewan dapat meminta alat bukti lain kepada pihak ketiga.

Alat bukti yang dipakai dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan meliputi:

a.   keterangan saksi;
b.   keterangan ahli;
c.    surat;
d.   data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik atau optik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna, keterangan pengadu dan teradu; dan
e.   petunjuk lain. 

0 Response to "Ketentuan Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan / MKD DPR RI"

Posting Komentar