Sidang
Mahkamah Kehormatan Dewan meliputi:
a.
mendengarkan pokok permasalahan yang diajukan oleh pengadu;
b.
mendengarkan keterangan teradu;
c.
memeriksa alat bukti; dan
d.
mendengarkan pembelaan teradu.
Dalam
hal pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan sidang Mahkamah Kehormatan
Dewan dilakukan tanpa mendengarkan keterangan dari pengadu.
Sidang
Mahkamah Kehormatan Dewan bersifat tertutup. Mahkamah Kehormatan Dewan wajib
menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang Mahkamah Kehormatan
Dewan. Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan menetapkan Hari sidang pertama untuk
mendengarkan pokok permasalahan yang diadukan oleh pengadu paling lama 14
(empat belas) Hari terhitung sejak pengaduan diputuskan untuk ditindaklanjuti
dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
Mahkamah
Kehormatan Dewan tidak menanggung segala biaya yang muncul berkaitan dengan
pengaduan. Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan menetapkan Hari sidang kedua
untuk mendengarkan keterangan teradu paling lama 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak pengadu didengarkan dalam sidang pertama Mahkamah Kehormatan
Dewan.
Mahkamah
Kehormatan Dewan menyampaikan surat panggilan sidang kepada teradu dengan
tembusan kepada pimpinan fraksi teradu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum
sidang Mahkamah Kehormatan Dewan. (2) Teradu dapat tidak memenuhi panggilan
sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan sakit yang memerlukan
perawatan secara intensif atau rawat inap yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter.
Teradu
dapat tidak memenuhi panggilan sidang dengan alasan melaksanakan tugas negara
yang dibuktikan dengan surat keputusan pimpinan DPR dan surat keterangan
pimpinan komisi atau pimpinan fraksi.
Teradu
wajib hadir sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada pihak lain atau tidak
dapat didampingi oleh penasihat hukum dalam setiap tahap sidang Mahkamah
Kehormatan Dewan. Dalam hal teradu tidak menghadiri panggilan sidang dengan
alasan sakit dan tugas negara, sidang ditunda.
Jangka
waktu penundaan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak panggilan
pertama. Surat panggilan disampaikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka
waktu 3 (tiga) Hari sejak panggilan sebelumnya. Jika teradu tidak memenuhi
panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan sebanyak 3 (tiga) kali tanpa alasan yang
sah, Mahkamah Kehormatan Dewan melakukan sidang untuk mengambil putusan dengan
tanpa dihadiri teradu.
Pengadu
mengajukan alat bukti untuk membuktikan kebenaran pengaduannya. Teradu berhak
mengajukan pembelaan terhadap
pengaduan
yang diajukan oleh pengadu. Mahkamah Kehormatan Dewan dapat meminta alat bukti
lain kepada pihak ketiga.
Alat
bukti yang dipakai dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan meliputi:
a.
keterangan
saksi;
b.
keterangan
ahli;
c.
surat;
d.
data
atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat
dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas,
benda fisik apa pun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik atau
optik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda,
angka, atau perforasi yang memiliki makna, keterangan pengadu dan teradu; dan
e.
petunjuk
lain.
0 Response to "Ketentuan Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan / MKD DPR RI"
Posting Komentar