Edukasippkn.com
- Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang
kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.
Kedudukan
yang setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki
kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi.
Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah.
Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah.
Hubungan
kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama
mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah
sesuai dengan fungsi masing-masing.
Sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
DPRD
menggunakan hak angket jika kepala daerah dan atau wakilnya menghadapi krisis
kepercayaan karena tindak pidana yang dilakukannya.
Jika
kepala daerah dan atau wakilnya terbukti bersalah karena tindak pidana yang
dilakukannya berdasarkan putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum
tetap, DPRD mengusulkan pemberhentian sementara dengan keputusan DPRD.
Jika
sudah diputuskan dalam putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,
DPRD mengusulkan pemberhentian yang disampaikan kepada Presiden.
Referensi : Modul 1
Hukum Administrasi Negara (HKM ), Penyelenggaraan
Pemerintah Tingkat Daerah : Oleh Henry Arianto, SH, MH
0 Response to "Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pemerintah Daerah / Pemda"
Posting Komentar