Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pemerintah Daerah / Pemda

Edukasippkn.com - Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.

Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. 

Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah.


Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing. 

Sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.

DPRD menggunakan hak angket jika kepala daerah dan atau wakilnya menghadapi krisis kepercayaan karena tindak pidana yang dilakukannya.

Jika kepala daerah dan atau wakilnya terbukti bersalah karena tindak pidana yang dilakukannya berdasarkan putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap, DPRD mengusulkan pemberhentian sementara dengan keputusan DPRD.

Jika sudah diputuskan dalam putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, DPRD mengusulkan pemberhentian yang disampaikan kepada Presiden.

Referensi : Modul 1 Hukum  Administrasi Negara (HKM ), Penyelenggaraan Pemerintah Tingkat Daerah : Oleh Henry Arianto, SH, MH

0 Response to "Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pemerintah Daerah / Pemda"

Posting Komentar