Edukasippkn.com
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria
eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian
hubungan antar susunan pemerintahan.
Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan
berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan
pilihan.Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi
merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi 16 buah urusan.
Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,
pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan.
Pemerintahan
daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan
pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut
meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya
alam, dan sumber daya lainnya.
Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya
dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan
administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.
Penyelenggaraan
fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila
penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber
penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang yang
mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara
Pemerintah dan Daerah.
Semua
sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan
kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah.
Daerah
diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa :
kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah
yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi
daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional
yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola
kekayaan Daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber
pembiayaan.
Dengan
pengaturan tersebut, dalam hal ini pada dasarnya Pemerintah menerapkan prinsip
uang mengikuti fungsi.
Dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama
dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas
pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan. Kerja sama tersebut dapat
diwujudkan dalam bentuk badan kerjasama antar daerah yang diatur dengan
keputusan bersama.
Dalam
penyediaan pelayanan publik, daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.
Kerja sama yang membebani masyarakat dan daerah harus mendapatkan persetujuan
DPRD.
Apabila
terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar
kabupaten/kota dalam satu provinsi, Gubernur menyelesaikan perselisihan
dimaksud. Apabila terjadi perselisihan antarprovinsi, antara provinsi dan
kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan kabupaten/kota di luar
wilayahnya, mentri dalam negri
menyelesaikan perselisihan dimaksud. Keputusan Guberneur atau Menteri Dalam
Negeri sebagaimana dimaksud bersifat final.
Dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Presiden dapat membentuk suatu
dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan
otonomi daerah. Dewan ini dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri yang susunan
organisasi keanggotaan dan tata laksananya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Presiden. Dewan tersebut bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada
Presiden antara lain mengenai rancangan kebijakan: pembentukan, penghapusan dan
penggabungan daerah serta pembentukan kawasan khusus; perimbangan keuangan
antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
Referensi : Nurcholis
Hanif, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta : Gramedia
Widiasarana Indonesia, 2007 dan uu no 32 tahun 2004.
0 Response to "Hubungan Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah / Pemda dengan DPRD"
Posting Komentar