Pengertian, Tujuan, dan Asas Kode Etik DPRD

Edukasippkn.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota. Anggota DPRD yang selanjutnya disebut anggota adalah Anggota DPRD Kabupaten/kota.

Kode Etik DPRD yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.


Tujuan disusunnya Kode Etik adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kabupaten/kota, serta membantu Anggota dalam berperilaku melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya kepada negara, masyarakat.

Kode etik berasas obyektivitas, keadilan, kebebasan dan solidaritas, dan asas Ignorantia Juris Neminem Exausat (Ketidaktahuan hukum tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak bertanggungjawab).

0 Response to "Pengertian, Tujuan, dan Asas Kode Etik DPRD"

Posting Komentar