Edukasippkn.com
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Pimpinan
DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota. Anggota DPRD yang
selanjutnya disebut anggota adalah Anggota DPRD Kabupaten/kota.
Kode
Etik DPRD yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma yang wajib dipatuhi
oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat,
kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Tujuan
disusunnya Kode Etik adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan
kredibilitas DPRD Kabupaten/kota, serta membantu Anggota dalam berperilaku
melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya kepada
negara, masyarakat.
Kode
etik berasas obyektivitas, keadilan, kebebasan dan solidaritas, dan asas
Ignorantia Juris Neminem Exausat (Ketidaktahuan hukum tidak bisa dijadikan
alasan untuk tidak bertanggungjawab).
0 Response to "Pengertian, Tujuan, dan Asas Kode Etik DPRD"
Posting Komentar