Edukasippkn.com
- Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah
adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa
setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi
tersendiri.
Besaran
organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor
kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas
yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi
geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian dengan
urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas.
Oleh
karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah
tidak senantiasa sama atau seragam. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala
Daerah dan Perangkat Daerah
Unsur Perangkat
Daerah:
1.
Sekretariat
Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah
2.
Lembaga
Dinas Daerah, merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah
bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Dipimpin oleh
Kepala Dinas
3.
Lembaga
Teknis Daerah, merupakan merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk
badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah
sakit umum daerah tersebut bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui
Sekretaris Daerah. Dipimpin oleh Kepala Badan Daerah.
4.
Kecamatan
yang dipimpin oleh Camat. Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan
Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang
dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau
walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
5.
Kelurahan
yang dipimpin oleh Lurah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda
berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam
pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota
Kelembagaan
Pemerintah Daerah merupakan elemen dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di
suatu daerah, selain elemen urusan pemerintahan dan kapasitas aparatur
pemerintah daerah itu sendiri.
Pengaturan
terhadap kelembagaan atau sering disebut dengan Organisasi Perangkat Daerah
(OPD), telah diatur dan ditetapkan berdasarkan PP No. 84 Tahun 2000, yang
diganti dengan PP No. 8 Tahun 2003, dan kemudian direvisi menjadi PP No. 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
DPRD
merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran,
dan pengawasan. DPRD mempunyai tugas dan wewenang. DPRD mempunyai hak: (a).
interpelasi; (b). angket; dan (c). menyatakan pendapat.
Alat
kelengkapan DPRD terdiri atas: (a). pimpinan; (b). komisi; (c). panitia
musyawarah; (d). panitia anggaran; (e). Badan Kehormatan; dan (f). alat
kelengkapan lain yang diperlukan. Anggota DPRD masing-masing mempunyai hak dan
kewajiban. Anggota DPRD mempunyai larangan dan dapat diganti antar waktu.
Ketentuan
tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan
daerah berlaku ketentuan Undang-Undang yang mengatur Susunan dan Kedudukan MPR,
DPR, DPD, dan DPRD
Referensi : Modul 1
Hukum Administrasi Negara (HKM ), Penyelenggaraan
Pemerintah Tingkat Daerah : Oleh Henry Arianto, SH, MH
0 Response to "Unsur-unsur Perangkat Pemerintahan Daerah / Pemda"
Posting Komentar