Pengaduan
diajukan kepada Badan Kehormatan melalui Sekretariat.
Sekretariat
wajib memeriksa kelengkapan administrasi dan alat bukti yang mendukung
pengaduan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sekurang-kurangnya berupa:
a.
Bukti
diri Pengadu yaitu :
1.
Surat
resmi dengan logo DPRD dalam hal Pengadu adalah Pimpinan DPRD.
2.
Foto
kopi identitas diri berupa KTP dalam hal Pengadu adalah masyarakat perorangan
warga negara Indonesia.
3.
Foto
kopi identitas diri berupa kartu anggota dalam hal Pengadu adalah selaku
pemilih.
b.
Bukti
surat atau tulisan yang berkaitan dengan alasan pengaduan.
c.
Bila
diperlukan, pengadu dapat mengajukan daftar calon saksi disertai pernyataan
singkat tentang hal-hal yang akan diterangkan terkait dengan alasan pengaduan,
serta pernyataan bersedia menghadiri persidangan, dalam hal ini, Pengadu
bermaksud mengajukan saksi.
d.
Daftar
bukti-bukti lain yang dapat berupa informasi yang terkait dengan alasan
pengaduan.
Apabila
berkas pengaduan dinilai telah lengkap, berkas pengaduan dinyatakan diterima
oleh Sekretariat dengan memberikan Surat Penerimaan Berkas Perkara kepada
Pengadu.
Apabila
berkas pengaduan belum lengkap, Sekretariat memberitahukan kepada Pengadu
tentang kelengkapan pengaduan yang harus dipenuhi, dan Pengadu harus sudah
melengkapinya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak
diterimanya Surat Pemberitahuan kekurang-lengkapan Berkas.
Apabila
kelengkapan pengaduan tidak dipenuhi, maka Sekretariat menerbitkan surat yang
menyatakan bahwa pengaduan tersebut tidak diregistrasi dalam Buku Registrasi
Perkara Etik dan diberitahukan kepada Pengadu. (6) Pengaduan diajukan tanpa
dibebani biaya.
Badan
Kehormatan wajib merahasiakan identitas pengadu. Apabila diperlukan, Badan
Kehormatan dapat meminta kepada penegak hukum untuk memberikan perlindungan
keamanan kepada pengadu.
0 Response to "Tata Cara Pengajuan Pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD"
Posting Komentar