Tata Cara Pengajuan Pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD

Pengaduan diajukan kepada Badan Kehormatan melalui Sekretariat.

Sekretariat wajib memeriksa kelengkapan administrasi dan alat bukti yang mendukung pengaduan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sekurang-kurangnya berupa:

a.   Bukti diri Pengadu yaitu :

1.   Surat resmi dengan logo DPRD dalam hal Pengadu adalah Pimpinan DPRD.
2.   Foto kopi identitas diri berupa KTP dalam hal Pengadu adalah masyarakat perorangan warga negara Indonesia.
3.   Foto kopi identitas diri berupa kartu anggota dalam hal Pengadu adalah selaku pemilih.


b.   Bukti surat atau tulisan yang berkaitan dengan alasan pengaduan.

c.   Bila diperlukan, pengadu dapat mengajukan daftar calon saksi disertai pernyataan singkat tentang hal-hal yang akan diterangkan terkait dengan alasan pengaduan, serta pernyataan bersedia menghadiri persidangan, dalam hal ini, Pengadu bermaksud mengajukan saksi.
d.   Daftar bukti-bukti lain yang dapat berupa informasi yang terkait dengan alasan pengaduan.

Apabila berkas pengaduan dinilai telah lengkap, berkas pengaduan dinyatakan diterima oleh Sekretariat dengan memberikan Surat Penerimaan Berkas Perkara kepada Pengadu.

Apabila berkas pengaduan belum lengkap, Sekretariat memberitahukan kepada Pengadu tentang kelengkapan pengaduan yang harus dipenuhi, dan Pengadu harus sudah melengkapinya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Surat Pemberitahuan kekurang-lengkapan Berkas.

Apabila kelengkapan pengaduan tidak dipenuhi, maka Sekretariat menerbitkan surat yang menyatakan bahwa pengaduan tersebut tidak diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Etik dan diberitahukan kepada Pengadu. (6) Pengaduan diajukan tanpa dibebani biaya.

Badan Kehormatan wajib merahasiakan identitas pengadu. Apabila diperlukan, Badan Kehormatan dapat meminta kepada penegak hukum untuk memberikan perlindungan keamanan kepada pengadu.

0 Response to "Tata Cara Pengajuan Pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD"

Posting Komentar