Komisi
dalam melaksanakan tugas, dapat mengadakan:
a.
rapat
kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri/pimpinan lembaga;
b.
konsultasi
dengan DPD;
c.
rapat
dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya;
d.
rapat
dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak
lain;
e.
rapat
kerja dengan menteri atau rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang
mewakili instansinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugasnya apabila
diperlukan; dan/atau
f.
kunjungan
kerja.
Komisi
menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas komisi. Keputusan dan/atau
kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat
mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.
Dalam
hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban, komisi
dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan
pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
DPR
dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat
negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban. Dalam hal
badan hukum atau warga negara tidak melaksanakan kewajiban, DPR dapat meminta
kepada instansi yang berwenang untuk dikenai sanksi.
Komisi
membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun
yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada
masa keanggotaan berikutnya.
Komisi
menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan
kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
Pembahasan
rancangan undang-undang oleh komisi, gabungan komisi, panitia khusus atau Badan
Legislasi diselesaikan dalam 3 (tiga) kali masa sidang dan dapat diperpanjang
berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR.
Jumlah,
ruang lingkup tugas, dan mitra kerja komisi ditetapkan dengan keputusan DPR. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas dan mekanisme kerja
komisi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
0 Response to "Yang Dapat Komisi DPR Adakan Dalam Melaksanakan Tugas"
Posting Komentar