Yang Dapat Komisi DPR Adakan Dalam Melaksanakan Tugas

Komisi dalam melaksanakan tugas, dapat mengadakan:

a.   rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri/pimpinan lembaga;
b.   konsultasi dengan DPD;
c.    rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya;
d.   rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain;
e.   rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugasnya apabila diperlukan; dan/atau
f.    kunjungan kerja.

Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas komisi. Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.

Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban, komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban. Dalam hal badan hukum atau warga negara tidak melaksanakan kewajiban, DPR dapat meminta kepada instansi yang berwenang untuk dikenai sanksi.

Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

Komisi menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.

Pembahasan rancangan undang-undang oleh komisi, gabungan komisi, panitia khusus atau Badan Legislasi diselesaikan dalam 3 (tiga) kali masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR.

Jumlah, ruang lingkup tugas, dan mitra kerja komisi ditetapkan dengan keputusan DPR. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas dan mekanisme kerja komisi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

0 Response to "Yang Dapat Komisi DPR Adakan Dalam Melaksanakan Tugas"

Posting Komentar