Jika
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai
berakhir masa jabatannya.
Jika
terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang
paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden.
Dalam
hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.
Dalam
hal DPR tidak dapat mengadakan rapat, Presiden bersumpah menurut agama atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh
pimpinan Mahkamah Agung.
0 Response to "Pelantikan Wakil Presiden Menjadi Presiden "
Posting Komentar