MPR
hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
diusulkan
oleh DPR.
MPR
wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling
lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak MPR menerima usul.
Usul
DPR harus dilengkapi putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun
perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pimpinan
MPR mengundang Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menyampaikan penjelasan
yang berkaitan dengan usulan pemberhentiannya dalam sidang paripurna MPR.
Apabila
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak hadir untuk menyampaikan penjelasan, MPR
tetap mengambil keputusan terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden.
Keputusan
MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam
sidang paripurna MPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari
jumlah anggota dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota yang hadir.
Dalam
hal MPR memutuskan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden atas usul
DPR, Presiden dan/atau Wakil Presiden berhenti dari jabatannya.
Dalam
hal MPR memutuskan tidak memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden atas
usul DPR, Presiden dan/atau Wakil Presiden melaksanakan tugas dan kewajibannya
sampai berakhir masa jabatannya. Keputusan MPR ditetapkan dengan ketetapan MPR.
0 Response to "Proses Mekanisme Pemberhentian Presiden / Wakil Presiden dalam Masa Jabatannya "
Posting Komentar