Hubungan Pemda / Pemerintah Daerah Dengan DPRD Dalam Pelaksanaan Uu No 32 Tahun 2004

Edukasippkn.com - Definisi Pemerintahan Daerah (Pasal 1 angka 2 UU Nomor 32 Tahun 2004):“Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.”

Definisi Pemerintah Daerah (Pasal 1 angka 3 UU Nomor 32 Tahun 2004):“Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.”


Jika kita lihat DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD mempunyai tugas dan wewenang. DPRD mempunyai hak: (a). interpelasi; (b). angket; dan (c). menyatakan pendapat.

Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah.

Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.

Pasal 42 huruf c UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah:“DPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah.

Referensi : Nurcholis Hanif, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia, 2007 dan uu no 32 tahun 2004.

0 Response to "Hubungan Pemda / Pemerintah Daerah Dengan DPRD Dalam Pelaksanaan Uu No 32 Tahun 2004"

Posting Komentar