Edukasippkn.com
- Definisi Pemerintahan Daerah (Pasal 1 angka 2 UU Nomor 32 Tahun
2004):“Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam UUD 1945.”
Definisi
Pemerintah Daerah (Pasal 1 angka 3 UU Nomor 32 Tahun 2004):“Gubernur, Bupati,
atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.”
Jika kita lihat DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD mempunyai tugas dan wewenang. DPRD mempunyai hak: (a). interpelasi; (b). angket; dan (c). menyatakan pendapat.
Hubungan
antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya
setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara
lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar,
artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan
daerah berupa Peraturan Daerah.
Hubungan
kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama
mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah
sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun
suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan
ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Pasal
42 huruf c UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah:“DPRD mempunyai
tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan
peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan
pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama
internasional di daerah.
Referensi : Nurcholis
Hanif, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta : Gramedia
Widiasarana Indonesia, 2007 dan uu no 32 tahun 2004.
0 Response to "Hubungan Pemda / Pemerintah Daerah Dengan DPRD Dalam Pelaksanaan Uu No 32 Tahun 2004"
Posting Komentar