Prosedur dan Ketentuan Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD

Edukasippkn.com - Anggota DPRD berhenti antar waktu karena :

a. meninggal dunia.
b. mengundurkan diri.
c. atau diberhentikan.

Anggota DPRD diberhentikan antar waktu apabila :

a.   tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun.
b.   melangar sumpah / janji jabatan dan kode etik DPRD.
c.   dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
d.   tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibanya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
e.   diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f.    tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum.
g.   melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam tata tertib ini.
h.   diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. atau
i.    menjadi anggota partai politik lain.
Pemberhentian anggota DPRD yang telah memenuhi ketentuan dilaksanakan dan berlaku sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pemberhentian anggota DPRD diusulkan oleh pimpinan partai politik pada pimpinan DPRD tembusan kepada gubernur. Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kepada gubernur melalui Bupati untuk memperoleh peresmian pemberhentian.

Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian bupati menyampaikan usul tersebut kepada gubernur. Gubernur meresmikan pemberhentian paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPRD dari Bupati.

Peresmian Pemberhentian anggota DPRD berlaku sejak ditetapkan. Peresmian Pemberhentian anggota DPRD berlaku sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemberhentian anggota DPRD dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan badan kehormatan DPRD atas pengaduan dari pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih.

Keputusan badan kehormatan DPRD mengenai pemberhentian anggota DPRD dilaporkan oleh badan kehormatan DPRD kepada rapat paripurna. Paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan badan kehormatan DPRD yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna, pimpinan DPRD menyampaikan keputusan badan kehormatan DPRD kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.

Pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan tentang pemberhentian anggotanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan badan kehormatan DPRD dari pimpinan DPRD.

Dalam hal ini pimpinan partai politik tidak memberikan keputusan pemberhentian, pimpinan DPRD meneruskan keputusan badan kehormatan DPRD kepada gubernur melalui bupati untuk memperoleh peresmian pemberhentian. Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya keputusan pemberhentian bupati menyampaikan keputusan tersebut kepada gubernur.

Gubernur meresmikan pemberhentian paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan badan kehormatan DPRD atau keputusan pimpinan partai politik tentang pemberhentian anggotanya dari bupati.

Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi, badan kehormatan DPRD dapat meminta bantuan dari ahli independen. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh badan kehormatan DPRD diatur dengan peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan.  

0 Response to "Prosedur dan Ketentuan Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD"

Posting Komentar