Edukasippkn.com
- Anggota DPRD berhenti antar waktu karena :
a.
meninggal dunia.
b.
mengundurkan diri.
c.
atau diberhentikan.
Anggota
DPRD diberhentikan antar waktu apabila :
a.
tidak
dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai
anggota DPRD selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun.
b.
melangar
sumpah / janji jabatan dan kode etik DPRD.
c.
dinyatakan
bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tidak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
d.
tidak
menghadiri rapat paripurna dan/atau alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas
dan kewajibanya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
e.
diusulkan
oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f.
tidak
memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pemilihan umum.
g.
melanggar
ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam tata tertib ini.
h.
diberhentikan
sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. atau
i.
menjadi
anggota partai politik lain.
Pemberhentian
anggota DPRD yang telah memenuhi ketentuan dilaksanakan dan berlaku sejak
putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pemberhentian
anggota DPRD diusulkan oleh pimpinan partai politik pada pimpinan DPRD tembusan
kepada gubernur. Paling
lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian pimpinan DPRD
menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kepada gubernur melalui Bupati
untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
Paling
lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian bupati menyampaikan
usul tersebut kepada gubernur. Gubernur meresmikan pemberhentian paling lama 14
(empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPRD dari
Bupati.
Peresmian
Pemberhentian anggota DPRD berlaku sejak ditetapkan. Peresmian Pemberhentian
anggota DPRD berlaku sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum
tetap. Pemberhentian
anggota DPRD dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang
dituangkan dalam keputusan badan kehormatan DPRD atas pengaduan dari pimpinan
DPRD, masyarakat dan/atau pemilih.
Keputusan
badan kehormatan DPRD mengenai pemberhentian anggota DPRD dilaporkan oleh badan
kehormatan DPRD kepada rapat paripurna. Paling
lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan badan kehormatan DPRD yang telah dilaporkan
dalam rapat paripurna, pimpinan DPRD menyampaikan keputusan badan kehormatan
DPRD kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.
Pimpinan
partai politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan tentang pemberhentian
anggotanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan badan
kehormatan DPRD dari pimpinan DPRD.
Dalam
hal ini pimpinan partai politik tidak memberikan keputusan pemberhentian,
pimpinan DPRD meneruskan keputusan badan kehormatan DPRD kepada gubernur
melalui bupati untuk memperoleh peresmian pemberhentian. Paling
lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya keputusan pemberhentian bupati
menyampaikan keputusan tersebut kepada gubernur.
Gubernur
meresmikan pemberhentian paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya
keputusan badan kehormatan DPRD atau keputusan pimpinan partai politik tentang
pemberhentian anggotanya dari bupati.
Dalam
hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi, badan kehormatan DPRD dapat
meminta bantuan dari ahli independen. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh badan kehormatan DPRD
diatur dengan peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan.
0 Response to "Prosedur dan Ketentuan Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD"
Posting Komentar