Edukasippkn.com
- Anggota DPRD yang berhenti atau diberhentikan antar waktu digantikan oleh
calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam
daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah
pemilihan yang sama.
Dalam
hal calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya meninggal
dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon
anggota, anggota DPRD digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota yang
memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada
daerah pemilihan yang sama.
Masa
jabatan anggota DPRD pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota
DPRD yang digantikannya.
Pimpinan
DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan antarwaktu dan meminta
nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU kabupaten/kota dengabn melampirkan
foto copy daftar calon tetapn dan daftar peringkat perolehan suara partai
politik yang bersangkutan.
KPU
kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan
ketentuan kepada pimpinan DPRD paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat
pimpinan DPRD. Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama anggota DPRD
yang diberhentikan nama calon pengganti antarwaktu, Bupati mengusulkan penganti
antar waktu kepada gubernur.
Paling
lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama anggota DPRD yang diberhentikan dan
nama calon pengganti antarwaktu, bupati menyampaikan nama anggota DPRD yang
diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur.
Dalam
hal setelah waktu 7 (tujuh) hari Bupati tidak mengusulkan pengantian antar
waktu kepada gubernur, gubernur dapat meresmikan pengantian antar waktu anggota
DPRD. Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima usulan pengantian
antar waktu dari bupati gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatan
anggota DPRD.
Sebelum
memangku jabatan, anggota DPRD pengganti antarwaktu mengucapkan sumpah/janji
yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD. Penggantian anggota DPRD antar
waktu tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD yang diganti
kurang dari 6 (enam) bulan dari masa jabatan anggota DPRD.
Dalam
hal pemberhentian antar waktu anggota DPRD dilaksanakan dalam waktu sisa masa
jabatannya kurang dari 6 bulan, keanggotaan DPRD nya dikosongkan sampai
berakhirnya masa jabatan anggota DPRD.
Anggota
DPRD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota DPRD yang
memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan
suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Dalam
hal calon anggota DPRD kabupaten/kota/kota yang memperoleh suara terbanyak
urutan berikutnya meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi
syarat sebagai calon anggota, anggota DPRD digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota/kota
yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama
pada daerah pemilihan yang sama.
Masa
jabatan anggota DPRD pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota
DPRD yang digantikannya. Pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang
diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU
kabupaten/kota/kota.
KPU
menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan kepada
pimpinan DPRD paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD.
Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari
KPU, Pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama
calon pengganti antarwaktu kepada gubernur melalui bupati/walikota.
Paling
lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama anggota DPRD yang diberhentikan dan
nama calon pengganti antarwaktu, bupati/walikota menyampaikan nama anggota DPRD
yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur.
Paling
lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota/kota
yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari bupati/walikota gubernur
meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan gubernur.
Sebelum
memangku jabatannya, anggota DPRD pengganti antarwaktu mengucapkan sumpah/janji
yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota/kota, dengan tata
cara dan teks sumpah/janji.
Penggantian
antarwaktu anggota DPRD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota
DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan penggantian antarwaktu, verifikasi
terhadap persyaratan calon pengganti antarwaktu, dan peresmian calon pengganti
antarwaktu anggota DPRD diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
0 Response to "Prosedur dan Ketentuan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD"
Posting Komentar