Prosedur dan Ketentuan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD

Edukasippkn.com - Anggota DPRD yang berhenti atau diberhentikan antar waktu digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Dalam hal calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota, anggota DPRD digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Masa jabatan anggota DPRD pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikannya.

Pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU kabupaten/kota dengabn melampirkan foto copy daftar calon tetapn dan daftar peringkat perolehan suara partai politik yang bersangkutan.

KPU kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan kepada pimpinan DPRD paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD. Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama anggota DPRD yang diberhentikan nama calon pengganti antarwaktu, Bupati mengusulkan penganti antar waktu kepada gubernur.

Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu, bupati menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur.

Dalam hal setelah waktu 7 (tujuh) hari Bupati tidak mengusulkan pengantian antar waktu kepada gubernur, gubernur dapat meresmikan pengantian antar waktu anggota DPRD. Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima usulan pengantian antar waktu dari bupati gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD.

Sebelum memangku jabatan, anggota DPRD pengganti antarwaktu mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD. Penggantian anggota DPRD antar waktu tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD yang diganti kurang dari 6 (enam) bulan dari masa jabatan anggota DPRD.

Dalam hal pemberhentian antar waktu anggota DPRD dilaksanakan dalam waktu sisa masa jabatannya kurang dari 6 bulan, keanggotaan DPRD nya dikosongkan sampai berakhirnya masa jabatan anggota DPRD. 

Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Dalam hal calon anggota DPRD kabupaten/kota/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota, anggota DPRD digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Masa jabatan anggota DPRD pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikannya. Pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU kabupaten/kota/kota.

KPU menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan kepada pimpinan DPRD paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD. Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU, Pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur melalui bupati/walikota.

Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu, bupati/walikota menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur.

Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari bupati/walikota gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan gubernur.

Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD pengganti antarwaktu mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota/kota, dengan tata cara dan teks sumpah/janji.

Penggantian antarwaktu anggota DPRD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan penggantian antarwaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antarwaktu, dan peresmian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 

0 Response to "Prosedur dan Ketentuan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD"

Posting Komentar