Edukasippkn.com
- Anggota DPRD diberhentikan sementara karena :
a.
menjadi
terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih. atau
b.
menjadi
terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
Dalam
hal anggota DPRD yang diberhentikan sementara adalah menduduki jabatan sebagai
pimpinan DPRD, selain diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD juga
diberhentikan sementara sebagai pimpinan DPRD. Pemberhentian sementara diusulkan
oleh pimpinan DPRD kepada gubernur melalui bupati.
Dalam
hal anggota DPRD dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD
yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPRD.
Dalam
hal anggota DPRD dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD
yang bersangkutan diaktifkan.
Dalam
hal pimpinan DPRD diberhentikan sementara, untuk mengisi pimpinan DPRD yang
diberhentikan sementara ditetapkan pelaksana tugas pimpinan DPRD yang
diberhentikan sementara dan berasal dari partai politik asal pimpinan DPRD yang
diberhentikan sementara.
Anggota
DPRD yang diberhentikan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan tertentu
berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga dan tunjangan beras
serta tunjangan pemeliharaan kesehatan.
0 Response to "Prosedur dan Ketentuan Pemberhentian Sementara Anggota DPRD"
Posting Komentar