Prosedur dan Ketentuan Pemberhentian Sementara Anggota DPRD

Edukasippkn.com - Anggota DPRD diberhentikan sementara karena :

a.   menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. atau
b.   menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

Dalam hal anggota DPRD yang diberhentikan sementara adalah menduduki jabatan sebagai pimpinan DPRD, selain diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD juga diberhentikan sementara sebagai pimpinan DPRD. Pemberhentian sementara diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur melalui bupati.

Dalam hal anggota DPRD dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPRD.

Dalam hal anggota DPRD dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD yang bersangkutan diaktifkan.

Dalam hal pimpinan DPRD diberhentikan sementara, untuk mengisi pimpinan DPRD yang diberhentikan sementara ditetapkan pelaksana tugas pimpinan DPRD yang diberhentikan sementara dan berasal dari partai politik asal pimpinan DPRD yang diberhentikan sementara.

Anggota DPRD yang diberhentikan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan tertentu berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga dan tunjangan beras serta tunjangan pemeliharaan kesehatan. 

0 Response to "Prosedur dan Ketentuan Pemberhentian Sementara Anggota DPRD"

Posting Komentar