Tujuan dan Ketentuan Pelaksanaan Konsultasi Antara DPRD dan Pemerintah Daerah / Pemda

Edukasippkn.com - Konsultasi antara DPRD dengan Pemerintah daerah dilaksanakan dalam bentuk pertemuan antara Pimpinan DPRD dengan Kepala Daerah. Pertemuan konsultasi dilaksanakan dalam rangka :

a. Pembicaraan awal mengenai materi muatan suatu Rancangan Peraturan Daerah dan/atau Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rangka penyusunan Rancangan APBD.

b. Pembicaraan mengenai penanganan suatu masalah yang memerlukan Keputusan Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

c.   Penyelesaian suatu persoalan yang tidak dapat diselesaikan berdasarkan agenda dan jadwal kerja yang ada. atau

d.  Permintaan penjelasan mengenai kebijakan atau program kerja tertentu yang ditetapkan atau dilaksanakan oleh Kepala Daerah.


Pertemuan Konsultasi antara DPRD dengan Pemerintah Daerah dihadiri oleh Pimpinan DPRD dan Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD yang terkait dengan materi konsultasi, serta Kepala Daerah yang didampingi oleh pimpinan perangkat daerah yang terkait. Pertemuan konsultasi dilakukan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan.

Pertemuan konsultasi dapat dilakukan baik atas prakarsa Pimpinan DPRD maupun atas prakarsa Kepala Daerah. Hasil pertemuan konsultasi apabila dipandang perlu dapat dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD. Pelaksanaan konsultasi juga dapat dilakukan dengan pimpinan instansi vertikal.

Pimpinan DPRD dapat membuat kesepakatan dengan Pimpinan instansi vertikal didaerah mengenai mekanisme tata cara pertemuan konsultasi antara DPRD dengan instansi terkait. 

0 Response to "Tujuan dan Ketentuan Pelaksanaan Konsultasi Antara DPRD dan Pemerintah Daerah / Pemda"

Posting Komentar