Alat Kelengkapan DPRD

Edukasippkn.com – Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPRD dibantu oleh sekretariat. Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD diatur sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

Alat kelengkapan DPRD terdiri atas :

a.   Pimpinan.

b.   Badan Musyawarah.

c.   Komisi.

d.   Badan Legislasi Daerah

e.   Badan Anggaran.

f.    Badan Kehormatan. dan

g.   Alat Kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat Paripurna. 

0 Response to "Alat Kelengkapan DPRD "

Posting Komentar