Edukasippkn.com
– Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPRD dibantu oleh sekretariat. Ketentuan
mengenai tata cara pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat
kelengkapan DPRD diatur sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Alat
kelengkapan DPRD terdiri atas :
a.
Pimpinan.
b.
Badan
Musyawarah.
c.
Komisi.
d.
Badan
Legislasi Daerah
e.
Badan
Anggaran.
f.
Badan
Kehormatan. dan
g.
Alat
Kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat Paripurna.
0 Response to "Alat Kelengkapan DPRD "
Posting Komentar