Akibat Pewarganegaraan di Indonesia

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, ada tiga akibat hukum bagi upaya pewarganegaraan Indonesia. Ketiga akibat hukum tersebut sebagai berikut:

1)   Jika seorang perempuan asing kawin dengan seorang pria warga negara Indonesia, kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh seorang suami secara otomatis berlaku kepada isterinya. Sebaliknya, jika seorang suami kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, secara otomatis isteri juga ikut kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Jadi, akibat pewarganegaraan, seorang isteri mengikuti kewarganegaraan suami.


2)   Anak yang belum berumur delapan belas tahun atau belum kawin yang mempunyai hubungan hukum keluarga dengan ayahnya (sebelum ayahnya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia), turut memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam hal ini berarti pewarganegaraan ayah secara otomatis juga berlaku bagi anaknya yang masih di bawah umur delapan belas tahun atau belum kawin.

3)   Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh seorang ibu secara otomatis berlaku bagi anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan ayahnya, selama anaknya masih berumur di bawah delapan belas tahun atau belum kawin.

0 Response to "Akibat Pewarganegaraan di Indonesia"

Posting Komentar