Berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, ada tiga akibat hukum bagi upaya
pewarganegaraan Indonesia. Ketiga akibat hukum tersebut sebagai berikut:
1)
Jika
seorang perempuan asing kawin dengan seorang pria warga negara Indonesia,
kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh seorang suami secara otomatis
berlaku kepada isterinya. Sebaliknya, jika seorang suami kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia, secara otomatis isteri juga ikut kehilangan
kewarganegaraan Indonesia. Jadi, akibat pewarganegaraan, seorang isteri
mengikuti kewarganegaraan suami.
2)
Anak
yang belum berumur delapan belas tahun atau belum kawin yang mempunyai hubungan
hukum keluarga dengan ayahnya (sebelum ayahnya memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia), turut memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam
hal ini berarti pewarganegaraan ayah secara otomatis juga berlaku bagi anaknya
yang masih di bawah umur delapan belas tahun atau belum kawin.
3)
Kewarganegaraan
Republik Indonesia yang diperoleh seorang ibu secara otomatis berlaku bagi
anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan ayahnya, selama anaknya
masih berumur di bawah delapan belas tahun atau belum kawin.
0 Response to "Akibat Pewarganegaraan di Indonesia"
Posting Komentar