Pengertian / Definisi Konstitusi

Istilah konstitusi pada dasarnya memiliki pengertian luas, yaitu keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai cara penyelenggaraan suatu pemerintahan.

Undang-undang dasar adalah konstitusi yang tertulis.

Dalam penjelasan UUD 1945 (sebelum amendemen) dikatakan ”Undang-undang dasar suatu negara ialah hanya sebagian hukum dasar negara itu.

Undang-undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya undang-undang dasar tersebut berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”. Hukum dasar tidak tertulis disebut konvensi.

0 Response to "Pengertian / Definisi Konstitusi"

Posting Komentar