Istilah
konstitusi pada dasarnya memiliki pengertian luas, yaitu keseluruhan peraturan
baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai cara
penyelenggaraan suatu pemerintahan.
Undang-undang
dasar adalah konstitusi yang tertulis.
Dalam
penjelasan UUD 1945 (sebelum amendemen) dikatakan ”Undang-undang dasar suatu negara
ialah hanya sebagian hukum dasar negara itu.
Undang-undang
dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya undang-undang dasar
tersebut berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara,
meskipun tidak tertulis”. Hukum dasar tidak tertulis disebut konvensi.
0 Response to "Pengertian / Definisi Konstitusi"
Posting Komentar