Naskah
resmi UUD 1945 telah disahkan oleh sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia dan berlaku untuk pertama kali pada tanggal 18 Agustus 1945, serta
telah dimuat dan disiarkan dalam ”Berita Republik Indonesia” (suatu penerbitan
resmi Pemerintah RI yang terbit pada tanggal 15 Februari 1946).
Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis. Di sampingnya masih ada hukum
dasar tidak tertulis, yaitu ”aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara
dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”.
Undang-Undang
Dasar 1945 mengandung semangat sebagai perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan rangkaian
kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Di dalam UUD 1945 berisi materi
yang pada dasarnya dapat dibedakan antara empat hal, berikut ini:
1)
Pengaturan tentang sistem pemerintahan negara.
2)
Ketentuan fungsi dan kedudukan lembaga negara.
3)
Hubungan antara negara dengan warga negaranya.
4)
Ketentuan hal-hal lain sebagai pelengkap.
Terima kasih, tulisannya sangat bermanfaat.
BalasHapus