Penjelasan Pokok Isi Pasal-Pasal UUD 1945

Naskah resmi UUD 1945 telah disahkan oleh sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan berlaku untuk pertama kali pada tanggal 18 Agustus 1945, serta telah dimuat dan disiarkan dalam ”Berita Republik Indonesia” (suatu penerbitan resmi Pemerintah RI yang terbit pada tanggal 15 Februari 1946).

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis. Di sampingnya masih ada hukum dasar tidak tertulis, yaitu ”aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”.

Undang-Undang Dasar 1945 mengandung semangat sebagai perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Di dalam UUD 1945 berisi materi yang pada dasarnya dapat dibedakan antara empat hal, berikut ini:

1) Pengaturan tentang sistem pemerintahan negara.
2) Ketentuan fungsi dan kedudukan lembaga negara.
3) Hubungan antara negara dengan warga negaranya.
4) Ketentuan hal-hal lain sebagai pelengkap.

Contoh pasal-pasal yang terdapat di dalamnya (UUD 1945) yang dapat dijadikan landasan dan rambu-rambu hidup bernegara sebagai berikut:

1) Warga Negara

Pasal 26 ayat (1), mengatur siapa-siapa saja yang termasuk warga negara dari Republik Indonesia. Dengan tegas dinyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain. Misalnya, peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab, yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara Republik Indonesia yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Dalam pasal 27 ayat (1), dinyatakan adanya kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta tidak ada diskriminasi di antara warga negara baik mengenai haknya maupun mengenai kewajibannya.

Dalam pasal 27 ayat (2), dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan, yang merupakan jelmaan dari gabungan antara pokok pikiran kedua dan ketiga, yaitu keadilan sosial dan kedaulatan rakyat. Dalam pasal 27 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal ini menjelaskan bahwa tanggung jawab untuk membela negara berada pada setiap warga negara, bukan hanya pemerintah.

2) Agama

Pasal 29 ayat (1), menyatakan: ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini menunjukkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 29 ayat (2), menyatakan: ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Kebebasan beragama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

Perlu ditegaskan di sini kebebasan beragama bukan berarti boleh tidak memeluk agama, tetapi harus memeluk agama yang sesuai kepercayaannya tidak ada paksaan. Hak kebebasan beragama bukan pemberian negara atau bukan pemberian golongan.

Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan keyakinan, hingga tidak dapat dipaksakan dan memang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sendiri tidak memaksa setiap manusia memeluk dan menganutnya. Pasal 29 ayat (1) dan (2) ini adalah jelmaan dari pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan cita-cita moral rakyat yang luhur demi tercapainya kebahagiaan spiritual sepenuhnya.

3) Hak Asasi Manusia

Dalam pasal 28A sampai pasal 28J dijelaskan mengenai ketentuan Hak Asasi Manusia. Ketentuan tersebut antara lain
mengenai hak-hak berikut ini:

a) Hak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b) Perlindungan terhadap anak.
c) Hak untuk memajukan diri.
d) Memperoleh jaminan perlindungan dan kepastian hukum.
e) Hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

4) Pendidikan

Sesuai dengan tujuan negara Republik Indonesia yang tercermin dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 bahwa
pemerintah Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, maka pasal 31 ayat (1) menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Hal ini juga merupakan jelmaan secara tidak langsung dari pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung pengertian untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memelihara cita-cita moral rakyat yang luhur.

Untuk maksud itu, Undang-Undang Dasar 1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang (pasal 31 ayat (2)). Hal ini merupakan jalan utama yang perlu ditempuh untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

5) Kesejahteraan Sosial

Dalam pasal 33 antara lain dijelaskan ketentuan-ketentuan berikut ini:

a)   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b)   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
c)   Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.

Semangat mewujudkan keadilan sosial terpancar pula di dalam pasal 34 yang mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Pasal ini dapat juga dinyatakan sebagai salah satu kelanjutan dari pokok pikiran kedua, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai oleh negara.

Dalam gerak pelaksanaannya UUD 1945 bersifat mengikat. UUD 1945 mengikat pemerintah/penyelenggara negara, lembaga negara, lembaga masyarakat di pusat maupun di daerah, dan mengikat semua warga negara di manapun dia berada, serta atas penduduk yang berada di wilayah Indonesia. Sebagai peraturan perundangan yang tertinggi UUD 1945 berisi norma-norma, peraturan-peraturan, dan ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan serta ditaati (bersifat imperatif).

Undang-undang dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar. Oleh karena itu, undang-undang dasar merupakan sumber hukum yang berarti dapat dijadikan landasan dan rambu-rambu dalam hidup bernegara. Mengapa UUD 1945 Bersifat Singkat? Dalam Penjelasan UUD 1945 (sebelum amendemen) dinyatakan oleh Pembentuk Undang-Undang Dasar, alasan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat, hanya memuat 37 pasal, ditambah dengan 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan. 

0 Response to "Penjelasan Pokok Isi Pasal-Pasal UUD 1945"

Posting Komentar