Naskah
resmi UUD 1945 telah disahkan oleh sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia dan berlaku untuk pertama kali pada tanggal 18 Agustus 1945, serta
telah dimuat dan disiarkan dalam ”Berita Republik Indonesia” (suatu penerbitan
resmi Pemerintah RI yang terbit pada tanggal 15 Februari 1946).
Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis. Di sampingnya masih ada hukum
dasar tidak tertulis, yaitu ”aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara
dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”.
Undang-Undang
Dasar 1945 mengandung semangat sebagai perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan rangkaian
kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Di dalam UUD 1945 berisi materi
yang pada dasarnya dapat dibedakan antara empat hal, berikut ini:
1)
Pengaturan tentang sistem pemerintahan negara.
2)
Ketentuan fungsi dan kedudukan lembaga negara.
3)
Hubungan antara negara dengan warga negaranya.
4)
Ketentuan hal-hal lain sebagai pelengkap.
Contoh
pasal-pasal yang terdapat di dalamnya (UUD 1945) yang dapat dijadikan landasan
dan rambu-rambu hidup bernegara sebagai berikut:
1) Warga Negara
Pasal
26 ayat (1), mengatur siapa-siapa saja yang termasuk warga negara dari Republik
Indonesia. Dengan tegas dinyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain. Misalnya,
peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab, yang bertempat tinggal
di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada
negara Republik Indonesia yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
Dalam
pasal 27 ayat (1), dinyatakan adanya kesamaan kedudukan warga negara di dalam
hukum dan pemerintahan dan berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan
dengan tidak ada kecualinya. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak
dan kewajiban, serta tidak ada diskriminasi di antara warga negara baik
mengenai haknya maupun mengenai kewajibannya.
Dalam
pasal 27 ayat (2), dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal ini memancarkan asas keadilan
sosial dan kerakyatan, yang merupakan jelmaan dari gabungan antara pokok
pikiran kedua dan ketiga, yaitu keadilan sosial dan kedaulatan rakyat. Dalam
pasal 27 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal ini menjelaskan bahwa tanggung jawab
untuk membela negara berada pada setiap warga negara, bukan hanya pemerintah.
2) Agama
Pasal
29 ayat (1), menyatakan: ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal
ini menunjukkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap
Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 29 ayat (2), menyatakan: ”Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Kebebasan
beragama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi
manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada martabat
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
Perlu
ditegaskan di sini kebebasan beragama bukan berarti boleh tidak memeluk agama,
tetapi harus memeluk agama yang sesuai kepercayaannya tidak ada paksaan. Hak
kebebasan beragama bukan pemberian negara atau bukan pemberian golongan.
Agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan keyakinan, hingga
tidak dapat dipaksakan dan memang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa itu sendiri tidak memaksa setiap manusia memeluk dan menganutnya. Pasal
29 ayat (1) dan (2) ini adalah jelmaan dari pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha
Esa, yang mengandung pengertian memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur
dan cita-cita moral rakyat yang luhur demi tercapainya kebahagiaan spiritual sepenuhnya.
3) Hak Asasi Manusia
Dalam
pasal 28A sampai pasal 28J dijelaskan mengenai ketentuan Hak Asasi Manusia.
Ketentuan tersebut antara lain
mengenai
hak-hak berikut ini:
a)
Hak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b)
Perlindungan terhadap anak.
c)
Hak untuk memajukan diri.
d)
Memperoleh jaminan perlindungan dan kepastian hukum.
e)
Hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
4) Pendidikan
Sesuai
dengan tujuan negara Republik Indonesia yang tercermin dalam alinea keempat
Pembukaan UUD 1945 bahwa
pemerintah
Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, maka pasal 31
ayat (1) menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Hal ini juga merupakan jelmaan secara tidak langsung dari pokok pikiran kemanusiaan
yang adil dan beradab, yang mengandung pengertian untuk memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur dan memelihara cita-cita moral rakyat yang luhur.
Untuk
maksud itu, Undang-Undang Dasar 1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan
undang-undang (pasal 31 ayat (2)). Hal ini merupakan jalan utama yang perlu
ditempuh untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
5) Kesejahteraan
Sosial
Dalam
pasal 33 antara lain dijelaskan ketentuan-ketentuan berikut ini:
a)
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b)
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai negara.
c)
Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.
Semangat
mewujudkan keadilan sosial terpancar pula di dalam pasal 34 yang mengatur bahwa
fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Pasal ini dapat
juga dinyatakan sebagai salah satu kelanjutan dari pokok pikiran kedua, yakni
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang merupakan cita-cita yang
ingin dicapai oleh negara.
Dalam
gerak pelaksanaannya UUD 1945 bersifat mengikat. UUD 1945 mengikat
pemerintah/penyelenggara negara, lembaga negara, lembaga masyarakat di pusat
maupun di daerah, dan mengikat semua warga negara di manapun dia berada, serta
atas penduduk yang berada di wilayah Indonesia. Sebagai peraturan perundangan
yang tertinggi UUD 1945 berisi norma-norma, peraturan-peraturan, dan ketentuan-ketentuan
yang dapat dan harus dilaksanakan serta ditaati (bersifat imperatif).
Undang-undang
dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar. Oleh karena itu,
undang-undang dasar merupakan sumber hukum yang berarti dapat dijadikan
landasan dan rambu-rambu dalam hidup bernegara. Mengapa UUD 1945 Bersifat
Singkat? Dalam Penjelasan UUD 1945 (sebelum amendemen) dinyatakan oleh
Pembentuk Undang-Undang Dasar, alasan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat
singkat, hanya memuat 37 pasal, ditambah dengan 4 pasal Aturan Peralihan dan 2
ayat Aturan Tambahan.
0 Response to "Penjelasan Pokok Isi Pasal-Pasal UUD 1945"
Posting Komentar