Adapun Ramlan Surbakti (dalam Arifin Rahmat, 1998:
128) menyebutkan bahwa partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara
biasa dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau memengaruhi
hidupnya.
Ciri-ciri yang terdapat di dalamnya antara lain
sebagai berikut:
a. Berupa kegiatan atau perilaku luar individu warga negara biasa yang dapat
diamati, bukan perilaku batiniah berupa sikap dan orientasi.
b. Kegiatan itu diarahkan untuk memengaruhi pemerintah selaku pembuat dan pelaksana
keputusan politik.
c. Kegiatan yang berhasil (efektif) ataupun yang gagal memengaruhi
pemerintah termasuk dalam konsep partisipasi politik.
d. Kegiatan memengaruhi pemerintah dapat dilakukan secara langsung ataupun secara
tidak langsung. Kegiatan langsung berarti individu memengaruhi pemerintah tanpa
menggunakan perantara. Sedangkan kegiatan tidak langsung berarti individu
memengaruhi pemerintah melalui pihak lain yang dianggap dapat meyakinkan
pemerintah.
e. Kegiatan memengaruhi pemerintah dapat dilakukan, baik melalui prosedur
wajar (konvensional) dan tidak berupa kekerasan (nonviolence), seperti ikut memilih dalam pemilihan umum, mengajukan
petisi, melakukan kontak tatap muka, dan menulis surat, maupun dengan kekerasan
(violence), seperti demonstrasi, pembang-kangan
halus (seperti lebih memilih kotak kosong daripada memilih calon yang
disodorkan pemerintah), huru-hara, mogok, pembangkangan sipil, serangan
bersenjata, dan gerakan-gerakan politik serta revolusi.
0 Response to "Ciri-ciri Partisipasi Politik Warga Negara"
Posting Komentar