Pengakuan
dan penghargaan terhadap hak asasi manusia telah mengalami sejarah yang
panjang. Pengakuan tersebut dimulai dari piagam-piagam berikut ini:
1.
Piagam
Madinah. Piagam ini merupakan piagam HAM yang dibuat oleh Nabi Muhammad saw.
pada tahun 622 Masehi. Pada piagam ini tertuang pengakuan dan perlindungan akan
hak asasi setiap manusia tanpa memandang asal usul dan tingkat kebangsawanan.
Piagam Madinah diakui sebagai salah satu piagam paling komprehensif dalam
melindungi hak asasi manusia.
2.
Magna Charta (Piagam Agung,
1215). Magna Charta merupakan suatu dokumen yang mencatat tentang beberapa hak
yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada para bangsawan bawahannya
atas tuntutan mereka.
3.
Bill of Right (Undang-Undang Hak,
1689), yaitu suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah
berhasil dalam tahun sebelumnya mengadakan perlawanan terhadap Raja James II,
dalam suatu revolusi tidak berdarah.
4.
Declarations des
droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-hak Manusia dan Warga
Negara, 1789), yaitu suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi
Prancis sebagai perlawanan terhadap kesewenangan dari rezim lama.
5.
Bill of Right (Undang-Undang Hak),
yaitu suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika dalam tahun 1789 dan
menjadi bagian dari undang-undang dasar pada tahun 1791.
0 Response to "Sejarah Lahirnya Hak Asasi Manusia"
Posting Komentar