Asas dan Sistem Kewarganegaraan Indonesia

Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara  untuk menentukan warga negara yang menjadi warga negaranya. Setiap negara mempunyai kebebasan untuk menentukan asas kewarganegaraan yang hendak dipergunakannya. 

Di negara Indonesia, asas kewarganegaraan ditegaskan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut:

1)   Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukankewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2)   Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
3)   Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4)   Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Selain asas-asas tersebut dalam menentukan kewarganegaraan dipergunakan dua stelsel (sistem) kewarganegaraan, yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif, seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara. Menurut stelsel pasif, orang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu. Berhubungan dengan kedua stelsel tersebut, harus dibedakan antara hak opsi, yaitu hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif) dan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif). Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat sebagai berikut:

1)   Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
2)   Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan. Suami dan istri memiliki hak yang sama untuk menentukan kewarganegaraannya. Jadi, mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga. Warga negara Indonesia yang ingin tetap menjadi warga negara Indonesia setelah kawin dengan warga negara asing dapat mengajukan surat pernyataan.

Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa asas yang digunakan oleh suatu negara dalam menentukan kewarganegaraannya berbedabeda. Dengan adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di suatu negara tersebut dapat menimbulkan dua kemungkinan status terhadap seseorang. Dua kemungkinan status seseorang tersebut seperti berikut:

1) Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki  kewarganegaraan.
2) Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua).

Dua kemungkinan status seseorang tersebut merupakan problem kewarganegaraan Indonesia. Oleh karena itu, pada dasarnya Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Undang-undang ini hanya memberikan pengecualian atas perolehan kewarganegaraan ganda kepada anak-anak yang belum berusia 18 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

1)   Anak yang bersangkutan lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
2)   Anak yang bersangkutan lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
3)   Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia delapan belas tahun atau belum kawin.
4)   Anak yang bersangkutan lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
5)   Anak yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin yang diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.

Anak yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia yang belum berusia lima tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan. Anak-anak yang memperoleh pengecualian kewarganegaraan ganda tersebut, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Jadi jelaslah bahwa ketentuan tentang kewarganegaraan ganda dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 merupakan suatu pengecualian.

0 Response to "Asas dan Sistem Kewarganegaraan Indonesia"

Posting Komentar