Tata Cara Permohonan Pewarganegaraan di Indonesia

Bagi warga negara asing yang telah memenuhi syarat-syarat permohonan pewarganegaraan di Indonesia, dapat mengajukan permohonannya melalui prosedur atau tata cara sebagai berikut:

1)   Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada presiden melalui menteri.
2)   Berkas permohonan pewarganegaraan disampaikan kepada pejabat (pejabat kementerian hukum dan HAM). Selanjutnya, menteri meneruskan permohonan yang disertai dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak permohonan diterima.
3)   Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
4)   Pengabulan permohonan pewarganegaraan Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan Presiden yang berisi tentang pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan Indonesia berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon dengan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
5)   Paling lambat tiga bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
6)   Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, keputusan presiden tersebut batal demi hukum.
7)   Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan pejabat lain yang ditunjuk menteri. Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dilakukan di hadapan pejabat. Selanjutnya, pejabat membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
8)   Paling lambat empat belas hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, pejabat menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada menteri.
9)   Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat empat belas hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.


Itulah syarat dan tata cara pengajuan permohonan pewarganegaraan Indonesia. Prosedur permohonan pengajuan pewarganegaraan Indonesia tersebut juga berlaku bagi orang-orang yang telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan ingin memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.

0 Response to "Tata Cara Permohonan Pewarganegaraan di Indonesia"

Posting Komentar