Bagi
warga negara asing yang telah memenuhi syarat-syarat permohonan pewarganegaraan
di Indonesia, dapat mengajukan permohonannya melalui prosedur atau tata cara
sebagai berikut:
1)
Permohonan
pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada presiden melalui menteri.
2)
Berkas
permohonan pewarganegaraan disampaikan kepada pejabat (pejabat kementerian
hukum dan HAM). Selanjutnya, menteri meneruskan permohonan yang disertai dengan
pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat tiga bulan terhitung
sejak permohonan diterima.
3)
Presiden
mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
4)
Pengabulan
permohonan pewarganegaraan Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Keputusan Presiden yang berisi tentang pengabulan terhadap permohonan
pewarganegaraan Indonesia berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon
dengan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
5)
Paling
lambat tiga bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon,
pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
6)
Dalam
hal setelah dipanggil secara tertulis oleh pejabat untuk mengucapkan sumpah
atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon
tidak hadir tanpa alasan yang sah, keputusan presiden tersebut batal demi
hukum.
7)
Dalam
hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada
waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian pejabat, pemohon dapat
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan pejabat lain yang
ditunjuk menteri. Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dilakukan di
hadapan pejabat. Selanjutnya, pejabat membuat berita acara pelaksanaan
pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
8)
Paling
lambat empat belas hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia, pejabat menyampaikan berita acara pengucapan sumpah
atau pernyataan janji setia kepada menteri.
9)
Setelah
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan
dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam
waktu paling lambat empat belas hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan
sumpah atau pernyataan janji setia.
Itulah
syarat dan tata cara pengajuan permohonan pewarganegaraan Indonesia. Prosedur
permohonan pengajuan pewarganegaraan Indonesia tersebut juga berlaku bagi
orang-orang yang telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan ingin
memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.
0 Response to "Tata Cara Permohonan Pewarganegaraan di Indonesia"
Posting Komentar