Visi
bangsa Indonesia dalam mendirikan negara bangsa yang merdeka dengan jelas
diungkapkan dalam alinea kedua, yaitu ”negara yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur”.
Negara
yang merdeka, bersatu dan berdaulat bermakna sebagai negara bangsa (nation
state) yang bebas dari penjajahan maupun penindasan negaralain, serta berhak
menentukan segala kebijakannya berdasarkan kedaulatan yang dimilikinya.
Pluralisme yang ada bukanlah untuk mengedepankan kepentingannya sendiri,
melainkan untuk saling mendukung guna membangun kekuatan bersama. Kesadaran
akan adanya saling ketergantungan antarwilayah yang beragam itu merupakan
sumber kekuatan Indonesia. Indonesia akan menjadi negara yang tidak tergantung
dan didikte oleh negara atau kekuatan lain.
Dalam
rangka menegakkan kemerdekaan dan kedaulatannya, bangsa Indonesia berpegang
pada tiga prinsip kemerdekaan yang oleh Bung Karno disebut ”Trisakti”, yaitu
berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di
bidang kebudayaan.
Selanjutnya
dalam alinea keempat diungkapkan tentang prinsip-prinsip dibentuknya pemerintah
sebagai instrumen politik dan tugasnya. Untuk memberikan landasan dan acuan
bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara, disusunlah Undang Pendidikan.
0 Response to "Visi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)"
Posting Komentar