Visi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Visi bangsa Indonesia dalam mendirikan negara bangsa yang merdeka dengan jelas diungkapkan dalam alinea kedua, yaitu ”negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.

Negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat bermakna sebagai negara bangsa (nation state) yang bebas dari penjajahan maupun penindasan negaralain, serta berhak menentukan segala kebijakannya berdasarkan kedaulatan yang dimilikinya. Pluralisme yang ada bukanlah untuk mengedepankan kepentingannya sendiri, melainkan untuk saling mendukung guna membangun kekuatan bersama. Kesadaran akan adanya saling ketergantungan antarwilayah yang beragam itu merupakan sumber kekuatan Indonesia. Indonesia akan menjadi negara yang tidak tergantung dan didikte oleh negara atau kekuatan lain.

Dalam rangka menegakkan kemerdekaan dan kedaulatannya, bangsa Indonesia berpegang pada tiga prinsip kemerdekaan yang oleh Bung Karno disebut ”Trisakti”, yaitu berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan.

Selanjutnya dalam alinea keempat diungkapkan tentang prinsip-prinsip dibentuknya pemerintah sebagai instrumen politik dan tugasnya. Untuk memberikan landasan dan acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara, disusunlah Undang Pendidikan.

0 Response to "Visi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)"

Posting Komentar