Negara
Indonesia tidak menjamin hak-hak warga negaranya. Akan tetapi, negara Indonesia
juga menjamin kewajiban-kewajiban warga negara Indonesia.
Jaminan
kewajiban-kewajiban warga negara Indonesia tersebut juga ditegaskan dalam UUD
1945. Beberapa kewajiban warga negara Indonesia tersebut seperti berikut:
a.
Kewajiban
untuk menjunjung hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
pemerintahan Indonesia.
b.
Kewajiban
untuk ikut serta membela negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang
dari dalam maupun luar negeri.
c.
Kewajiban
untuk ikut serta mempertahankan keamanan, pesatuan dan kesatuan negara Republik
Indonesia.
d.
Kewajiban
mengikuti pendidikan dasar.
e.
Kewajiban
membayar pajak, bea, dan cukai yang dibebankan oleh negara.
Itulah
kewajiban-kewajiban dari warga negara Indonesia. Dengan demikian berarti Anda
telah memahami hak-hak dan kewajibankewajiban warga negara Indonesia yang
dijamin dalam konstitusi negara Indonesia atau UUD 1945.
Berdasarkan
hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia tersebut, secara umum
dapat dipahami tentang persamaan kedudukan warga negara Indonesia.
0 Response to "Kewajiban Warga Negara Indonesia / WNI"
Posting Komentar