Kewajiban Warga Negara Indonesia / WNI

Negara Indonesia tidak menjamin hak-hak warga negaranya. Akan tetapi, negara Indonesia juga menjamin kewajiban-kewajiban warga negara Indonesia.

Jaminan kewajiban-kewajiban warga negara Indonesia tersebut juga ditegaskan dalam UUD 1945. Beberapa kewajiban warga negara Indonesia tersebut seperti berikut:

a.   Kewajiban untuk menjunjung hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemerintahan Indonesia.
b.   Kewajiban untuk ikut serta membela negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang dari dalam maupun luar negeri.
c.   Kewajiban untuk ikut serta mempertahankan keamanan, pesatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia.
d.   Kewajiban mengikuti pendidikan dasar.
e.   Kewajiban membayar pajak, bea, dan cukai yang dibebankan oleh negara.

Itulah kewajiban-kewajiban dari warga negara Indonesia. Dengan demikian berarti Anda telah memahami hak-hak dan kewajibankewajiban warga negara Indonesia yang dijamin dalam konstitusi negara Indonesia atau UUD 1945. 

Berdasarkan hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia tersebut, secara umum dapat dipahami tentang persamaan kedudukan warga negara Indonesia. 

0 Response to "Kewajiban Warga Negara Indonesia / WNI"

Posting Komentar